Curi Truk Beserta Muatannya, Buron Empat Tahun, Sebulan Pulang Langsung Sikat Tiga Motor
Warga Kelurahan Way Gubak ini juga masuk top list buruan karena aksi penuh nyali
tiga kali curanmor yang dilakukannya sendirian dengan berbekal kunci letter T
buatan sendiri dan sebilah senjata tajam.
Ekspos penindakan tersangka dipimpin Kapolresta Kombes
Murbani Budi Pitono yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung dan Kasubag
Humas AKP Titin Maezunah di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 10 April 2018.
Baru sebulan pulang dari persembunyian, tersangka
Setiadi alias Andi (31) buronan Polresta Bandar Lampung tersangka atas kasus
pencurian truk lengkap dengan muatannya, sudah beraksi curanmor tiga kali.
"Penangkapan tersangka diawali bantuan informasi
dari warga. Tekab 308 melakukan pengembangan dan bergabung dengan Unit Jatanras
karena ada dugaan kuat tersangka juga buruan kasus curanmor. Anggota Tekab
menyebar dan mengetahui posisi tersangka di Jalan Ir Sutami sedang hunting
korban baru," kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono dalam ekspos
kasus tersebut di Mapolresta, Selasa 10 April 2018.
Dikepung, tersangka masih berusaha melarikan diri dan
melawan petugas dengan senjata tajam. Tindakan tegas dilakukan dengan
menyarangkan dua timah panas menembus kedua betis. Dalam pemeriksaan
selanjutnya usai mendapat perawatan dari Rumah Sakit, tersangka akhirnya
mengaku.
"Tersangka DPO sejak 2013 untuk kasus curanmor truk
bermuatan pakan bahan baku pupuk bersubsidi. Truk dan muatan dijual terpisah.
Jual cepat buat modal kabur ke Cirebon dan Medan serta modal membeli motor
tanpa nopol (disita sebagai BB - red) sebagai alat tersangka mencari motor yang
hendak dicuri," lanjut Murbani yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto
Agung dan Kasubag Humas AKP Titin Maezunah.
Pada 2013, tersangka warga Kelurahan Way Gubak ini
mencuri truk dari tempat kerjanya sendiri digudang Jalan Ir Sutami. Tersangka
yang bekerja sebagai sopir santai mendatangi Pos Pengamanan, ambil kunci truk
lalu bawa kabur truk bermuatan pakan sepuluh ton.
Muatan pakan dijual ke Kabupaten Mesuji dengan sistem
asal jadi uang senilai Rp5 juta. Kemudian dengan muatan kosong, truk dibawa ke
Tangerang dan dijual cepat Rp15 juta. Hasil penjualan jadi modal kabur ke
Cirebon selama setahun. Lalu pindah ke Medan - Provinsi Sumatera Utara selama
tiga tahun.
Sumber:
Polda Lampung