Curi Truk Beserta Muatannya, Buron Empat Tahun, Sebulan Pulang Langsung Sikat Tiga Motor

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Tim gabungan serigala pemburu Tekab 308 dan Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung meringkus Setiadi alias Andi (31), DPO empat tahun kasus pencurian truk lengkap dengan muatan pakan 10 ton, di Jalan Ir Sutami pada Minggu 8 April 2018.


Curi Truk Beserta Muatan, Buron Empat Tahun, Sebulan Pulang Langsung Sikat Tiga Motor


Warga Kelurahan Way Gubak ini juga masuk top list buruan karena aksi penuh nyali tiga kali curanmor yang dilakukannya sendirian dengan berbekal kunci letter T buatan sendiri dan sebilah senjata tajam.

Ekspos penindakan tersangka dipimpin Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung dan Kasubag Humas AKP Titin Maezunah di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 10 April 2018.

Baru sebulan pulang dari persembunyian, tersangka Setiadi alias Andi (31) buronan Polresta Bandar Lampung tersangka atas kasus pencurian truk lengkap dengan muatannya, sudah beraksi curanmor tiga kali.  

"Penangkapan tersangka diawali bantuan informasi dari warga. Tekab 308 melakukan pengembangan dan bergabung dengan Unit Jatanras karena ada dugaan kuat tersangka juga buruan kasus curanmor. Anggota Tekab menyebar dan mengetahui posisi tersangka di Jalan Ir Sutami sedang hunting korban baru," kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono dalam ekspos kasus tersebut di Mapolresta, Selasa 10 April 2018.

Dikepung, tersangka masih berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata tajam. Tindakan tegas dilakukan dengan menyarangkan dua timah panas menembus kedua betis. Dalam pemeriksaan selanjutnya usai mendapat perawatan dari Rumah Sakit, tersangka akhirnya mengaku.  

"Tersangka DPO sejak 2013 untuk kasus curanmor truk bermuatan pakan bahan baku pupuk bersubsidi. Truk dan muatan dijual terpisah. Jual cepat buat modal kabur ke Cirebon dan Medan serta modal membeli motor tanpa nopol (disita sebagai BB - red) sebagai alat tersangka mencari motor yang hendak dicuri," lanjut Murbani yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung dan Kasubag Humas AKP Titin Maezunah.

Pada 2013, tersangka warga Kelurahan Way Gubak ini mencuri truk dari tempat kerjanya sendiri digudang Jalan Ir Sutami. Tersangka yang bekerja sebagai sopir santai mendatangi Pos Pengamanan, ambil kunci truk lalu bawa kabur truk bermuatan pakan sepuluh ton.

Muatan pakan dijual ke Kabupaten Mesuji dengan sistem asal jadi uang senilai Rp5 juta. Kemudian dengan muatan kosong, truk dibawa ke Tangerang dan dijual cepat Rp15 juta. Hasil penjualan jadi modal kabur ke Cirebon selama setahun. Lalu pindah ke Medan - Provinsi Sumatera Utara selama tiga tahun.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.