LPAI Lampung Timur Nilai Ada Kejanggalan Sidang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Sidang Perdana terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial NH digelar di ruang sidang pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada selasa, (10/04/2018).


LPAI Lampung Timur Nilai Ada Kejanggalan Sidang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


Sayangnya para awak media tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar saat sidang sedang berlangsung. Dalam sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur ini sendiri terkesan janggal, pasalnya saat pembacaan dakwaan terhadap pelaku pihak korban dan saksi di usir dari ruang sidang.

Hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia wilayah Lampung Timur yang mendampingi korban menyesalkan atas sikap pihak pengadilan yang memerintahkan pihak korban dan saksi untuk keluar dari ruang sidang.

Mewakili ketua LPAI Lampung Timur, Sekertaris LPAI Lampung Timur Arief Setiawan menegaskan seharusnya pihak pengadilan tidak perlu menyuruh korban dan saksi untuk keluar dari ruangan saat pembacaan dakwaan terhadap pelaku.

Ia pun menyayangkan hal tersebut kenapa bisa terjadi di pengadilan Negeri Sukadana.

Selain mempertanyakan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Sukadana yang menyuruh keluarga korban dan saksi untuk keluar dari ruang sidang, Arief juga mempertanyakan adanya indikasi keterlibatan salah satu lembaga aktifis anak yang notabenenya pengacara untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

Sekertaris LPAI Lampung Timur ini pun berencana akan menyambangi Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Provinsi Lampung dan akan mempertanyakan perihal adanya keterlibatan pengurus LPA Provinsi Lampung yang telah menyediakan pengacara untuk pelaku.

"Aneh, kok bisa pengacara yang sekaligus berkecimpung dibidang aktifis perlindungan anak membela pelaku yang diduga mencabuli anak," kata Arif.

LPAI Lampung Timur sendiri berjanji akan mendampingi korban hingga pelaku mendapatkan vonis yang setimpal dari pihak pengadilan.

Untuk di ketahui, Dukun Cabul Bejat, NH  warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung timur dilaporkan ke Polres lampung timur oleh pihak keluarga korban setelah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur. Kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun. 

Salah satu korbannya FYS mengaku telah disetubuhi oleh sang dukun sampai beberapa kali, sementara IPS juga mengaku telah disetubuhi oleh sang dukun cabul tersebut. Tak terima dengan perlakuan HN, ayah kedua korban mendatangi LPAI Lampung Timur untuk meminta pendampingan setelah memberikan surat kuasa kepada Ketua LPAI lamtim Rini Mulyati membawa dua Korban dan keluarganya  ke PPA Polres Lamtim. 

Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian tersebut, cerita itu baru sampai ketelinga keluarganya setelah anak tersebut jadi pendiam tidak seperti biasanya. Setelah ditanya, FYS histeris mengatakan jika si dukun cabul telah berkali-kali menyetubuhinya. Hal tersebut membuat sontak ayah korban yang mendengarnya dan tanpa pikir panjang melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Maringgai dan meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia untuk mendampingi pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres lampung timur.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.