LPAI Lampung Timur Nilai Ada Kejanggalan Sidang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sayangnya para awak media tidak diperbolehkan untuk
mengambil gambar saat sidang sedang berlangsung. Dalam sidang perdana kasus
pencabulan anak di bawah umur ini sendiri terkesan janggal, pasalnya saat
pembacaan dakwaan terhadap pelaku pihak korban dan saksi di usir dari ruang
sidang.
Hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
wilayah Lampung Timur yang mendampingi korban menyesalkan atas sikap pihak
pengadilan yang memerintahkan pihak korban dan saksi untuk keluar dari ruang
sidang.
Mewakili ketua LPAI Lampung Timur, Sekertaris LPAI
Lampung Timur Arief Setiawan menegaskan seharusnya pihak pengadilan tidak perlu
menyuruh korban dan saksi untuk keluar dari ruangan saat pembacaan dakwaan
terhadap pelaku.
Ia pun menyayangkan hal tersebut kenapa bisa terjadi di
pengadilan Negeri Sukadana.
Selain mempertanyakan sikap dari pihak Pengadilan
Negeri Sukadana yang menyuruh keluarga korban dan saksi untuk keluar dari ruang
sidang, Arief juga mempertanyakan adanya indikasi keterlibatan salah satu
lembaga aktifis anak yang notabenenya pengacara untuk pelaku pencabulan anak di
bawah umur.
Sekertaris LPAI Lampung Timur ini pun berencana akan
menyambangi Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Provinsi Lampung dan akan
mempertanyakan perihal adanya keterlibatan pengurus LPA Provinsi Lampung yang
telah menyediakan pengacara untuk pelaku.
"Aneh, kok bisa pengacara yang sekaligus
berkecimpung dibidang aktifis perlindungan anak membela pelaku yang diduga
mencabuli anak," kata Arif.
LPAI Lampung Timur sendiri berjanji akan mendampingi
korban hingga pelaku mendapatkan vonis yang setimpal dari pihak pengadilan.
Untuk di ketahui, Dukun Cabul Bejat, NH
warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung timur dilaporkan ke
Polres lampung timur oleh pihak keluarga korban setelah beberapa kali melakukan
persetubuhan terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur. Kedua korban
berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun.
Salah satu korbannya FYS mengaku telah disetubuhi oleh
sang dukun sampai beberapa kali, sementara IPS juga mengaku telah disetubuhi
oleh sang dukun cabul tersebut. Tak terima dengan perlakuan HN, ayah kedua
korban mendatangi LPAI Lampung Timur untuk meminta pendampingan setelah
memberikan surat kuasa kepada Ketua LPAI lamtim Rini Mulyati membawa dua Korban
dan keluarganya ke PPA Polres Lamtim.
Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian
tersebut, cerita itu baru sampai ketelinga keluarganya setelah anak tersebut
jadi pendiam tidak seperti biasanya. Setelah ditanya, FYS histeris mengatakan
jika si dukun cabul telah berkali-kali menyetubuhinya. Hal tersebut membuat
sontak ayah korban yang mendengarnya dan tanpa pikir panjang melaporkan
kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Maringgai dan meminta Lembaga Perlindungan
Anak Indonesia untuk mendampingi pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak polres lampung timur.
Dilaporkan
Oleh: Jhoni Saputra