Ketua LPAI Lampung Timur Sesalkan Sikap Pengacara Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ketua LPAI Lampung Timur Rini Mulyati |
Ia menegaskan, seharusnya pengacara tersebut tahu
norma-norma dalam bertanya, sebab pertanyaan tersebut dilontarkan tanpa
memperhatikan hak-hak anak salah satunya hak untuk mendapat perlindungan dari
keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak-anak.
"Sebenarnya dipersilahkan bagi pengacara tersebut
untuk membela pelaku di persidangan. Namun jika diluar konteks persidangan
hendaknya mampu mengendalikan diri agar tidak mengeluarkan statemen yang
nantinya akan memancing reaksi negatif. Karena korban bukan hanya menderita
trauma fisik akan tetapi juga trauma psikis akibat kejadian pencabulan
tersebut. Intinya silahkan lakukan pembelaan sebagai pengacara, namun mohon
perhatikan juga hak-hak anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan,"
ujar Rini, Selasa, 24 April 2018.
Lebih lanjut Ketua LPAI Kabupaten Lamtim ini
mengharapkan kerjasama yang baik dari segala pihak untuk mewujudkan kabupaten
layak anak. Terlebih di era kepemimpinan Bupati sekarang ini sudah di bentuk
group KLA (Kabupaten Layak Anak) demi terlaksananya cita-cita Kabupaten Lampung
Timur layak anak.
"Nah di dalam grup ini terdiri dari semua elemen
lembaga-lembaga masyarakat penggiat perlindungan terhadap anak, bekerja dan
berusaha semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan. Kami berkomitmen untuk
menjadikan gerakan stop kekerasan terhadap anak menjadi langkah awal mewujudkan
Lampung Timur sebagai kabupaten layak anak. Sangat prihatin disaat semua elemen
bekerja keras melakukan upaya-upaya perlindungan anak, justru ini ada yang
notabenenya adalah tergabung dalam LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi
Lampung malah ikut berpihak kepada pelaku pencabulan," pungkas Rini.
Sebelumnya, di hadapan sejumlah awak media, salah satu
Advokat dari terdakwa mengaku bahwa dirinya tergabung dalam organisasi Lembaga
Perlindungan Anak untuk Provinsi Lampung (KPA-LPA, red). Akan tetapi anehnya
pengacara yang mengaku tergabung dalam organisasi tersebut justru malah membela
pelaku.
Awalnya NH di laporkan ke Polres Lampung Timur oleh
pihak keluarga korban setelah diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap dua
orang gadis yang masih di bawah umur. Kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan
IPS 15 tahun.
Dilaporkan
Oleh: Jhoni Saputra