KPU Akan Periksa Rakata Secara Ojektif

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Polemik yang terjadi pasca rilis hasil survei Pilgub Lampung 2018 oleh Lembaga Survei Rakata Institute akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung. KPU akan melakukan pemerikasaan terhadap Rakata secara objektif.

KPU Akan Periksa Rakata Secara Ojektif
Suasana Pagelaran Seni Budaya Oleh KPU Provinsi Lampung di PKOR Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (21/4)


Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah. Dia mengatakan siapapun  lembaga survei yang tidak menaati proses pelaksanaan survei sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 akan ditindak.

“Sebelum melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Lampung, itu semua akan ditindaklanjuti. Tidak hanya terkait dengan Rakata, seluruh lembaga survei harus mematuhi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017,” kata Tio di sela-sela Parade Seni Budaya jelang Pemilu Serentak 2019 di PKOR Way Halim Bandarlampung, Sabtu, 21 April 2018.

Menurut Tio, lembaga survei harus melaporkan keberadaan status kantornya, metode yang digunakan, sumber pendanaannya dan mengisi beberapa surat pernyataan untuk netral, hasil yang tidak memihak, surat pernyataan dan bersedia melaporkan dananya dari mana keseluruhanya.

“Jadi intinya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga survei Rakata secara objektif. Agar hasilnya juga betul-betul bisa menjawab yang menjadi kisruh bagi masyarakat khususnya para stakeholder pelaksanaan Pilgub lampung ini,” jelasnya.

Jika terdapat pelanggaran, menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 akan diberikan sanksi. “Sanksi yang akan dilayangkan berupa pemberian pernyataan tidak keredibel, kemudian sanksi tidak boleh melakukan survei selama pelaksanaan pilgub,” terang Tio.

Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.