KPU Akan Periksa Rakata Secara Ojektif
Suasana Pagelaran Seni Budaya Oleh KPU Provinsi Lampung di PKOR Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (21/4) |
Hal
itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah. Dia
mengatakan siapapun lembaga survei yang
tidak menaati proses pelaksanaan survei sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2017 akan ditindak.
“Sebelum
melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Lampung, itu semua akan ditindaklanjuti.
Tidak hanya terkait dengan Rakata, seluruh lembaga survei harus mematuhi
peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017,” kata Tio di sela-sela Parade Seni Budaya
jelang Pemilu Serentak 2019 di PKOR Way Halim Bandarlampung, Sabtu, 21 April
2018.
Menurut
Tio, lembaga survei harus melaporkan keberadaan status kantornya, metode yang
digunakan, sumber pendanaannya dan mengisi beberapa surat pernyataan untuk
netral, hasil yang tidak memihak, surat pernyataan dan bersedia melaporkan dananya
dari mana keseluruhanya.
“Jadi
intinya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga survei Rakata secara
objektif. Agar hasilnya juga betul-betul bisa menjawab yang menjadi kisruh bagi
masyarakat khususnya para stakeholder pelaksanaan Pilgub lampung ini,” jelasnya.
Jika
terdapat pelanggaran, menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 akan
diberikan sanksi. “Sanksi yang akan dilayangkan berupa pemberian pernyataan
tidak keredibel, kemudian sanksi tidak boleh melakukan survei selama
pelaksanaan pilgub,” terang Tio.
Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan