KPU Lampung Buka Penyerahan Pendaftaran Dukungan DPD RI April Ini

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah menyampaikan penyerahan daftar dukungan bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tahun 2019 dilakukan selama 5 hari, yaitu tanggal 22-26 April 2018.


KPU Lampung Buka Penyerahan Pendaftaran Dukungan DPD RI April Ini


“Persyaratan minimal dukungan paling sedikit 3000 pemilih. Dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan. Untuk hal ini Lampung, paling sedikit 8 kabupaten/kota,” ujar Tio saat acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 di Hotel Bukit Randu, Rabu, 4 April 2018.

Persyaratan dukungan, kata Tio, dibuktikan dengan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi E-KTP atau surat keterangan setiap pendukung.

Dalam hal ini Tio menyampaikan Rancangan Peraturan KPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dalam ketentuan yang diatur, menurutnya, jumlah kursi anggota DPD berjumlah empat orang per provinsi. Dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih tetap pada pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil upati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir dan/ atau daftar jumlah penduduk potensial pemilih.

Dia menjelaskan, seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon peserta pemilu anggota DPD. Ia juga menegaskan bagi calon peserta pemilu anggota DPD dilarang melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

“Apabila pada masa Penelitian Administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh perseorangan calon anggota DPD, terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih maka akan dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” Ungkap Tio.

Dilaporkan oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.