Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Kompetensi Palaku Jasa Konstruksi
Hal
itu diungkapkan Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung,
Taufik Hidayat, dalam acara Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Jasa Kontruksi dalam
rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pelaku Jasa
Konstruksi di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison,
Rabu (4/4/2018).
"Pemerintah
Provinsi Lampung telah mencanangkan program Lampung kompeten di tahun 2016
sebagai upaya dalam meningkatkan SDM masyarakat
Lampung dengan harapan mampu bersaing dan memiliki nilai tawar di tingkat Internasional,"
ujar Taufik Hidayat.
Taufik
menjelaskan rapat ini sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi
dalam pembinaan jasa kontruksi sehingga berbagai kegiatan dan program kerja
mampu berjalan secara terpadu sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku.
"Pelaksanaan
peran pembinaan pemerintah dalam bidang Jasa kontruksi merupakan hak dan
tanggung jawab Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Salah satu yang terpenting
dalam pengembangan jasa kontruksi adalah peningkatan kompetensi bagi tenaga
kerjanya," jelasnya.
Mengingat
peran yang sangat strategis tersebut, jelas Taufik, perlu dilakukan pemetaan pembinaan yang
berkelanjutan terhadap sektor konstruksi sesuai dengan arahan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Dalam
meningkatkan kompetensi di bidang jasa kontruksi, kita juga memiliki
Undang-Undang No 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, sebagai pengaturan praktek
keinsinyuran dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi insinyur dalam
pertumbuhan dan penguatan profesionalisme dibidang jasa kontruksi," jelas
Taufik.
Oleh
karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja yang ditandai dengan sertifikat
sangatlah penting. Sebab, sertifikat kompetensi merupakan pengakuan terhadap
tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai
dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Untuk
itu, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dalam melakukan pembinaan di bidang
jasa konstruksi. Karena Pemda adalah ujung tombak peningkatan kapasitas dan
kompetensi sektor konstruksi.
"Saya
berharap kepada Tim Pembina Jasa Kontruksi Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung,
agar mampu memanfaatkan dan bersinergi dalam mendukung berbagai agenda
pembangunan dengan menghasilkan pemikiran dan rumusan yang konstruktif, sehingga
dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan sektor
jasa konstruksi di Provinsi Lampung," harap Taufik.
Sementara
itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung,
Rony Witono, menjelaskan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas
pembangunan nasional pada masa kabinet kerja.
Peranan
strategis dalam pembangunan nasional, tentunya memerlukan pembinaan baik
terhadap penyedia jasa, pengguna jasa,
maupun masyarakat dalam mewujudkan tertib usaha jasa kontruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan
kontruksi.
"Upaya
sertifikasi merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja kontruksi yang
handal dan berkualitas di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Sertifikasi
kompetensi bagi tenaga kerja diharapkan akan memudahkan dalam mendapatkan
lapangan pekerjaan, yang berujung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Provinsi Lampung," jelasnya.
Rony
berharap rakor ini mampu menjadi wadah dalam menentukan arah pembinaan jasa
kontruksi bagi seluruh unsur pembina sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawab masing-masing yang diselenggarakan
secara terpadu, harmonis dan strategis. (H-Prov)