Lawan Sistem Imperealisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK
Foto katalampung.com: aksi FSBKU di halaman kantor Gubernur Lampung, Jum'at (20/4) |
FSBKU menilai sistem kapitalisme sebagi alternatif
kelas pemodal untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat telah
terlihat jelas menuai kegagalan. Hal itu dibuktikan dengan serangkaian krisis
yang melanda dunia dari krisis finansial, krisis energi, krisis pangan, hingga
pada krisis politik.
Akibat krisis kapitalisme ini, menurut pandangan FSBKU,
negara Uni Eropa dan Amerika terlilit hutang yang begitu besar. Berbagai
langkah penyelamatan krisis ekonomi telah dilakukan oleh kelas pemodal
internasional dengan menggandeng negara berkembang melalui pertemuan ekonomi
atau pertemuan regional dimana sejatinya hanya melahirkan kebijakan untuk kepentingan
kelas permodalan (MEA).
Disisi yang lain, PP No.78 tahun 2015 di-design anti demokrasi dengan
menghilangkan peran serikat pekerja/ serikat buruh, karena buruh tidak bisa
lagi terlibat duduk bersama musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan besaran
upah minimum setiap tahunnya.
Dengan demikan, menurut FSBKU, PP No 78 tahun 2015
merupakan perwujudan dari politik upah murah yang hanya akan menguntungkan
pihak pengusaha, jika upah tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh maka
bergaris lurus dengan tidak meningkatknya daya beli, rendahnya daya beli sudah
pasti akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara, secara umum
termasuk sektor pendidikan, maka akan semakin sulit masyarakat mengakses
pendidikam yang akhirnya juga berdampak pada kualitas dan daya saing genarasi
bangsa dalam menghadapi globalisasi.
Kemudian diterapkan regulasi-regulasi yang sarat dengan
kepentingan seperti PP No 78 tahun 2015 yang memiskinkan buruh secara sistematis
dan semakin melanggengkan sistem kerja kontrak/ outsourching. Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tentunya
dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, telah dimanfaatkan oleh
penguasa dan pengusaha untuk terus mengeksploitasi sumber daya manusia
produktif di Indonesia. Belum selesai dengan ketidakpastian sistem kerja
kontrak dan outsourching buruh kini dihadapan kembali dengan mekanisme kerja
magang.
Hingga hari ini pekerja di Indonesia dan di Lampung
secara khusus masih mangalami berbagai penindasan oleh perusahaan maupun
instansi pemerintahan yang memperkerjakannya. Praktek perbudakan modern
tersebut telah nyata di lakukan selama puluhan tahun secara terstruktur dan
sistematis.
Cerminan dari sistem kapitalisme yang nyata telah gagal
memberikan kesejahteraan jelas pada masih banyak buruh yang bekerja lebih dari
8 jam per hari, ironis karena perjuangan jam kerja adalah yang pertama-tama
bagi serikat buruh sedunia hingga lahirlah Mayday.
“Menuju Mayday 2018, kami yang tergabung dalam aksi Pra
Mayday, baik buruh, mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban penindasan sistem
imperialis-kapitalis di bawah Rezim Jokowi-JK menyatakan sikap untuk Bangun Persatuan
Gerakan Buruh; Lawan Sistem Imperialisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK,
Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera,” seru FSBKU.
Dilaporkan
oleh: Cholik Dermawan