Hak Buruh Bukan Hanya Upah, Namun Juga Pendidikan dan Kesehatan
Menurut FSBKU, pendidikan adalah alat untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun dampak sistem liberalisasi pada sektor
jasa yang disepakati negara-negara WTO telah menjadikan pendidikan sebagai
komoditas untuk diperjualbelikan, menjadikan pendidikan mahal dan hanya
segelintir orang saja yang mampu mengaksesnya. Prestasi partisipasi pendidikan
terus menerus menurun berbanding terbalik dengan tingkatan pendidikan iti
sendiri.
FSBKU menilai kebijakan mengatasi problematikan
pendidikan yang diambil rezim Jokowi-JK, bukanlah dengan mengupayakan
pendidikan gratis, akan tetapi memperketat standarisasi yang harus dipenuhi
oleh universitas. Seperti menetapkan rasio dosen-mahasiswa (ditengah sulitnya
birokrasi sertifikasi dosen), adalah semata untuk mengejar target kualitas
partisipasi pendidikan tinggi, tetapi tanggung jawab mahasiswa dan orang tua.
“Proses liberalisasi di sektor pendidikan akan
menyebabkan pendidikan sarat dengan nilai-nilai kebebasan di mana negara
perlahan tidak lagi bertanggung jawab dan sepenuhnya diserahkan pada pihak
swasta dengan menggunakan mekanisme pasar, inilah yang kami simpulkan sebagai
praktek dari proses ‘Kapitalisme
Pendidikan’, selain daripada itu penyelenggara layanan kesehatan yang
menjadi kewajiban pemerintah terhadap rakyat juga telah diliberalisasi.”
Akses layanan kesehatan untuk rakyat telah tutup.
Jaminan kesehatan diserahkan pada sistem pasar melalui BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
yang merupakan bentuk lain dari asuransi swasta yang dikelola pemerintah yang
membebani rakyat dengan iuran premi dengan kelas-kelas ekonomi.
Dilaporkan
oleh: Cholik Dermawan