Panwaslu Bandarlampung Usut Dugaan Pelanggaran Tim Paslon Nomor 4
Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan larangan pelibatan
anak-anak dalam kampanye tersebut diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal
12 Ayat 2 yang menyatakan Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
“Di
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 2 peserta kampanye itu mempunyai hak
pilih, kalau anak anak mereka belum punya hak pilih, jadi tidak boleh
dilibatkan dalam kampanye,” Jelasnya.
Untuk
itu, dilanjutkannya apabila ada pasangan calon/LO pasangan calon yang
melibatkan anak-anak, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan KPAI
tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 20 Maret 2018.
“Kalau
ada pelibatan anak dengan sengaja pasti akan kami rekomendasikan ke lembaga
yang berwenang, apalagi sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan KPAI yang
telah dibuat dan tertuang dalam Bab II Ruang Lingkup Pasal 2 poin (1)
Pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan poin (2) Memberikan
sanksi terhadap peserta pemilu (Pilkada, Pileg, dan Pilpres) yang menyalahgunakan
anak dalam kegiatan politik,” Tambah Candra yang merupakan mantan Tim Asistensi
Bawaslu Provinsi Lampung.
Sedangkan
Anggota sekaligus Kordiv Organisasi dan SDM Kota Bandar Lampung, M. Asep
Setiawan, menerangkan bahwa Panwaslu telah meminta klarifikasi terhadap LO
pasangan calon Gubernur Lampung Mustafa-Ahmad Jajuli yang diduga melibatkan
anak-anak dalam kampanye.
“Kami
memang sangat menekankan pada pasangan calon agar tidak melibatkan apalagi
mengeksploitasi anak-anak didalam kegiatan kampanye, untuk itu kemarin LO Tim
paslon 4 Mustafa-Ahmad Jajuli sudah kami undang untuk klarifikasi selasa
kemarin (17/4). Dan dihadiri oleh Martono sebagai Divisi dan Saksi di Tim
Kampanye Paslon No. 4,” singkatnya.(PBL)