Pjs. Gubernur Didik Lantik 4 Pejabat Fungsional RSUD Abdul Moeloek
Keempat
pejabat fungsional yang dilantik tersebut: dr. Etty Ning Laksmi Hendrayanti,
dr. Saut Hutagalung, Sp.U, dan dr. Hasudungan Sibuea, Sp.Jp, ketiganya sebagai
Dokter Ahli Utama pada RDUD Abdul Moeloek, serta drg. Rita Kustari Ariswati
sebagai Dokter Gigi Ahli Utama pada RSUD Abdul Moeloek.
Pelantikan
ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.18/M Tahun 2018
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang
ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2018 lalu oleh Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo.
Dalam
kesempatan ini, Pjs. Didik Suprayitno mengingatkan kembali tentang cita-cita
nasional Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya
memajukan kesejahteraan umum. Menurutnya hal tersebut dapat dilakukan dengan
memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Sebagaimana
Nawacita Presiden Jokowi yaitu mengedepankan unsur-unsur pelayanan publik. Oleh
karena itu saya berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk
senantiasa memberikan pelayanan publik sesuai SOP-nya,” ujar Didik.
Didik
juga menambahkan agar para pejabat yang baru dilantik bekerja secara
profesional, tanggap, terampil dan dapat menjadi kebanggaan keluarga dan
daerahnya. “Selamat bekerja dan jadilah kebangaan keluarga dan Provinsi
Lampung,” kata Didik. (Humas Prov)