Dewan Etik Putuskan Rakata Institute Tidak Kredibel dan Terbukti Melanggar Etika Pelaksanaan Survei
Hal
itu terungkap pada sidang Dewan Etik Lembaga Survei Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 di Kantor KPU Lampung, Senin, 14 Mei 2018.
Atas
keputusan tersebut, menurut Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, KPU melarang
Lembaga Survei Rakata Institute untuk melakukan survei dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Serta Rakata Institute tidak
diperbolehkan untuk mempublikasikan hasil survei.
Sebelumnya,
Nanang menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan secara resmi kepada pihak Lembaga
Survei Rakata Institute. “Maksud kita itu supaya tidak mendengar dari kalangan
media massa. Supaya bekerja sama dalam proses pembentukan dewan etik. Kan, dewan
etik itu bagian dari proses dalam pengaturan tentu memberikam kepastian dan
untuk kepentingan masyarakat lampung,” kata Nanang
Menurutnya,
pada saat rilis yang dilakukan oleh Lembaga Survei Rakata Institute telah menimbulkan
polemik. Kemudian, Rakata belum juga melakukan pendaftaran ke kantor KPU
Provinsi Lampung.
“Kemudian
Dewan Etik melakukan pengumpulan dokumen. Kemudian melakukan proses penyidangan,
tetapi karena berturut-turut dua kali persidangan pertama dan kedua Direktur
Ekskutif Rakata tidak hadir, akhirnya kita menggunakan dokumen yang ada atau
fakta-fakta yang ada buktinya,” jelasnya.
Fakta-fakta
atau bukti-bukti itu adalah laporan kegiatan survei untuk tiga priode. Priode 1
sampai 5 Agustus 2017, Periode November sampai 4 Desember 2017 dan priode 2
sampai 7 April. Dari bukti-bukti itu kemudian video rilis pada tanggal 12 April
2018.
“Berdasarkan
dokumen yang ada kita memproses dan mengkaji pada hari Sabtu, 12 mei 2018. Kita
sudah menggelar rapat pleno, keputusannya Dewan Etik sifatnya rekomendasi
keputusan yang melaksanakan adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.”
“Jadi
berdasarkan pertimbangan administrtif dan pertimbangan substantif. Administratif
itu berkaitan dengan persyaratan administrasi pendaftar dan sebagainya. Substantif
itu banyak di metedologinya. Karena kalau kita tanya hal-hal yang lain yang diatur
dalam undang-undang KPU nomor 8 tahun 2017 tidak terkonfrmasi.”
“Dari
aspek adminitratif dan aspek substantive, artinya metodologinya itu hasil
rangkaian survei yang dilakukan Rakata itu dinyatakan oleh dewan etik tidak
kredibel dan terbukti melakukan pelanggran etika pelaksanaan survei baik secara
administratif maupun substantif. Kemudian memberikan peringatan kepada yang
bersangkutan wajib memenuhi dan menaati Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017
tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota,” tambanya.
Untuk
itu, lanjut Nanang, KPU melarang Lembaga Survei Rakata Institute melakukan
survei dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018. Tidak boleh
mempublikasikan, kemudian pelaksanaan keputusan Dewan Etik dilakukan oleh KPU Provinsi
Lampung.
“Sebenarnya
lembaga survei itu aset kita, dan forum persidangan Dewan Etik itu sesungguhnya
bisa menjadi forum untuk kemurnian mengklarifikasi semuanya. Hanya karena tidak
hadir beturut-turut, Sehingga berkas klarifikasi yang kita peroleh, (seharusnya,
red) langsung dari pihak Rakata
Institute,” tutup Nanang.
Sementara
itu, Hermawan selaku ketua Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) yang
melaporkan pihak Rakata kepada Dewan Etik mengatakan, putusan Dewan Etik ini merupakan
pembelajaran.
“Bagi
kami merupakan sebuah pembelajaran, baik bagi masyarakat maupun bagi
lembaga-lembaga survei yang lainnya. Di mana dalam melaksanakan tahapan-tahapan
survei itu ada aturannya yang harus diikuti,” kata Hermawan.
Dia
juga menilai langkah ini bagi JAPRI merupakan sebuah pembelajaran politik.
Apalagi JAPRI berisikan para pemuda.
“Tentunya
perlu sebuah pelajaran, masukan, politik yang bersih, politik yang beretika,
politik yang santun sehingga pemimpin-pemimpin hasil dari pesta demokrasi dalam
konteks apapun akan menghasilkan pemimpin yang baik,” tutup Hermawan. (Cholik)