DPRD Lampung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah
Pada
kesempatan itu, Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Lampung
tahun 2017. Didik Suprayitno mengatakan, LKPJ yang disampaikan hari ini
berbentuk buku yang nantinya akan dibahasa oleh panitia khusus (pansus).
Menurutnya,
LKPJ kepala daerah Lampung 2017 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah
daerah yang substansinya mencakup kebijakan pemerintahan daerah, kebijakan umum
pengelolaan keuangan daerah secara makro, dan penyelenggaraan urusan konkuren.
Penyelenggaraan
urusan konkuren sendiri meliputi enam urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
dan delapan urusan pemerintahan pilihan.
"Urusan
wajib yang berkaitan dengan palayanan dasar di antaranya pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum dan penataan ruang. Untuk urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar diantaranya tenaga kerja, pangan, pertanahan dan
lingkungan hidup. Dan untuk urusan pemerintahan pilihan di antaranya kelautan
dan perikanan, pariwisata dan pertanian," ujarnya.
Didik
juga menyampaikan laporan mengenai fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah,
urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan tugas pembantuan serta
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
"Ini
secara operasional telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan RPJMD
Lampung tahun 2015 - 2019, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lampung tahun
2017, pelaksanaan kegiatan APBD Lampung tahun anggaran 2017, dan berdasarkan
surat edaran mendagri nomor : 100/321/SJ tanggal 16 Januari 2018 tentang
pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2017
khususnya terkait Sistematika LKPJ Tahun 2017," katanya.
Penyampaian
LKPJ Kepala Daerah Lampung tahun 2017 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban
kepala daerah dalam memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PP
Nomor 3 Tahun 2007. LKPJ dimaksud dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata
tertib dan ketentuan yang berlaku.
"Penyampaikan
LKPJ ini sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
serta pembangunan daerah. Mudah - mudahan kondisi tersebut dapat kita jaga dan
kembangkan demi terwujudnya masyarakat Lampung yang sejahtera, aman dan
damai," ujar Didik.
Pjs.
Gubernur juga berharap kepada para dewan untuk dapat membahas LKPJ kepala
daerah Lampung tahun 2017 tersebut. Sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Terima
kasih kami kepada DPRD, seluruh OPD pemerintah daerah dan masyarakat Lampung
yang selama satu tahun anggaran memberikan dukungan dan kerjasama untuk
membangun Lampung tercinta ini. Semoga dengan penjelasan ini, para dewan dapat
memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah tahun
2017," ungkapnya.
Menanggapi
laporan tersebut, DPRD provinsi lampung, langsung membentuk panitia khusus yang
diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ kepala daerah provinsi lampung.(rls)