Herman Sebut Tupoksi Gubernur dan Wagub Diatur Perda
KATALAMPUNG.COM - Pada Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung terungkap soal izin pertambangan yang sudah menjadi kewenangan Provinsi, Cagub Ridho Ficardo soroti keadaan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung saat dituding oleh Herman HN kebablasan.
“Kita sudah selektif memberi izin. Yang pasti, Kota Bandar Lampung memang harus dibenahi karena menjadi salah satu kota yang memiliki pantai yang kumuh,” katanya.
Diketahui, selama menjabat Walikota, perijinan Pemkot terkesan amburadul. Soal ijin Reklamasi dan banyaknya bukit yang digerus terjadi di fase Kepemimpinan Herman HN.
Selain itu, saat menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman menyebutkan bahwa tupoksi tersebut diatur dalam peraturan daerah.
"Tupoksi itu kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah, "ujar Paslon nomor urut 2 tersebut.