Humanika Resmi Laporkan Dugaan Keterlibatan Nyonya Lee Dalam Kampanye Mewah Arinal
Pelaporan
ini untuk menindaklanjuti desakan dari Humanika agar Bawaslu memanggil Vice
Presiden PT Sugar Group Company (SGC), Lee Purwanti terkait kehadirannya
mendampingi pasangan calon Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim saat kampanye di
Tuba, Lamteng dan Metro sekaligus untuk mengantisipasi adanya dugaan money
politics menjelang pilgub 27 Juni 2018.
"Meski
bukti pendukung pelaporan itu belum lengkap, kita akan kembali melengkapi bukti
pendukung tambahan berupa video Purwanti Lee saat memakai atribut kampanye
paslon nomor tiga dan beberapa dokumen lainnya seperti foto pada Jumat (11/5)
mendatang,"kata ketua Humanika Lampung, Basuki di kantor Bawaslu, Selasa
(8/5).
Dalam
pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa dokumen berupa laporan dana
kampanye sekitar Rp4,5 miliar dan foto Ny. Lee saat menghadiri kegiatan
kampanye pasangan nomor urut tiga di Tuba.
Bukti
itu memperkuat laporan dugaan Ny. Lee sapaan akrab Purwanti Lee yang mendanai
kampanye paslon nomor urut tiga tersebut dengan ditemukan adanya pembagian uang
hampir di setiap kampanye.
“Menurut
saya sangat tidak mungkin dengan dana tersebut mampu membiayai dua kampanye
akbar, 60 kampanye terbatas dan 456 kampanye dialogis yang membutuhkan atribut
kampanye seperti kaos, APK, door prize, biaya tim pemenangan, biaya relawan dan
sebagainya. Apalagi kita juga mengetahui beberapa kali artis dan ustadz dari
ibukota ikut meramaikan kampanye dari paslon nomor urut tiga ini, seperti Dewi
Persik, Via Vallen dan ustadz Solmed,” jelasnya.
“Ini
juga tidak sesuai dengan PKPU pasal 5 ayat 3 huruf a yang mengatur tentang batasan sumbangan dana kampanye dan PKPU
nomor 71 ayat 1 dengan membagikan uang kepada massa dalam setiap momentum
kampanye,” jelasnya.
Oleh
karena itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Lampung memanggil Purwanti Lee untuk
dimintai klarifikasi terkait dugaan telah mensponsori paslon nomor urut tiga.
Kedua, Bawaslu dapat memanggil pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia
Chalim untuk melaporkan biaya kampanye
dari penetapan hingga saat ini pertanggal 7 April 2018.
Ketiga,
meminta agar Bawaslu membentuk tim investigasi untuk mengaudit dana kampanye
kepada akuntan publik yang dimulai dari penetapan paslon hingga sampai hari
ini.
“Bawaslu
adalah lembaga yang secara abdolut berwenang menangani dan manilai ada atau
tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan sebagaimana UU pilkada
yang ditangani dengan mekanisme Perbawaslu 14 tahun 2017. Oleh karena itu,
rekomendasi norma pasal 139 UU I tahun 2015 bersifat mengikat dan wajib
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya.(rls/fs)