Humanika Tuntut Bawaslu Audit Aliran Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 3
Koordinator
Humanika Lampung, Basuki, menjelaskan, aksi pemanasan ini sengaja berjumlah 10
orang. Karena terinspirasi dari kata Bung Karno.
"Untuk
mengguncang dunia hanya membutuhkan 10 pemuda. Tapi hari ini, 10 pemuda yang
tergabung di Humanika Lampung, melakukan aksi mengguncang Bawaslu untuk
menjalankan amanat UU dalam melihat pelanggaran pemilihan kepala daerah,"
kata Basuki, di Kantor Bawaslu, Jumat (11/5).
Perihal
saksi yang diminta oleh pihak Bawaslu, yang menyebut bisa siapa saja, sepanjang
dia melihat, mendengar dan merasakan bahwa Purwanti Lee hadir dalam kampanye
Paslon 3 di Dente Teladas dan Banjar Sari, Metro. Humanika mengajukan nama
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.
"Karena
kami menganggap pers adalah pilar ke empat demokrasi setelah, eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Pers juga yang turut serta menjaga marwah
demokrasi dan harus menjaga independensi," ungkap dia.
Basuki
juga menjelaskan, langkah ini sudah sesuai aturan, bahwa tanpa atau dengan
laporan, sebenarnya Bawaslu mempunyai kompetensi atas peristiwa yang dianggap
melanggar peraturan penyelenggaraan pemilihan gubernur,
"Artinya
Bawaslu bisa langsung merekomendasi kepada KPU Lampung untuk dilakukan audit
investigasi dana kampanye paslon 3 dengan menggandeng akuntan publik yang
independen dan kredibel," tukasnya.
Selain
daripada itu, Humanika juga mendesak untuk segera memproses laporan dan segera
memanggil Purwanti Lee, selaku Vice Presiden PT. SGC atas dugaan pelanggaran
korporasi dalam Pilgub Lampung dengan mensponsori dana tidak sesuai dengan
aturan.
Sebelumnya,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika secara resmi melayangkan surat
pelaporan ke Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan surat
laporan dugaan pelanggaran oleh koorporasi pada pilgub 2018 nomor:
003/B/SEK-HUMANIKA/LPG/V/2018.
Pelaporan
ini untuk menindaklanjuti desakan dari Humanika agar Bawaslu memanggil Vice
Presiden PT Sugar Group Company (SGC), Lee Purwanti terkait kehadirannya
mendampingi pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim saat kampanye di
Tulangbawang, Lampung Tengah dan Metro sekaligus untuk mengantisipasi adanya
dugaan money politik menjelang pilgub 27 Juni 2018.
“Meski
bukti pendukung pelaporan itu belum lengkap, kita akan kembali melengkapi bukti
pendukung tambahan berupa video Purwanti Lee saat memakai atribut kampanye
paslon nomor tiga dan beberapa dokumen lainnya seperti foto pada Jumat ini
mendatang,” kata Basuki di kantor Bawaslu.
Dalam
pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa dokumen berupa laporan dana
kampanye sekitar Rp4,5 miliar dan foto Ny. Lee saat menghadiri kegiatan
kampanye pasangan nomor urut tiga di Tuba.
Bukti
itu memperkuat laporan dugaan Ny. Lee sapaan akrab Purwanti Lee yang mendanai
kampanye paslon nomor urut tiga tersebut dengan ditemukan adanya pembagian uang
hampir disetiap kampanye.(nn)