Kadis Pertanian TPH Lampung Timur Persilahkan Kejati Tindaklanjuti Laporan LSM GIPAK
KATALAMPUNG.COM - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Timur M. Yusuf HS mempersilahkan Kejati Lampung menindaklanjuti laporan LSM GIPAK Lampung Timur.
M. Yusuf HS |
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas M. Yusuf HS menyampaikan kepada anggota Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Timur.
"Ya silahkan saja laporankan, pasalnya laporan tersebut sudah tiga kali masuk kepihak terkait (Kejati red). Bahkan saya sudah pernah mengklarifikasi terkait permasalahan itu di Polres Lampung Timur. Kalau memang benar silahkan saja dan masukkan laporan ke Kejati,” ujarnya diruang kerjanya, Rabu (16/05).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, karena pada dasarnya kalau memang laporan tersebut benar yang dituduhkan kepadanya, pasti ada tindakan dari pihak Kejati Lampung.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK) Kabupaten Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur dan Pokja II terkait pengadaan benih hibrida dan inbrida dalam gerakan tanam padi jajar legowo, yang menghabiskan dana sebesar Rp. 6.523.300.000 ke Jaksa Tinggi Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.
Ketua LSM GIPAK Lampung Timur Rini Mulyati mengatakan, Satu bundel laporan dugaan yang diantaranya terdiri dari empat kegiatan dinas pertanian tanaman pangan holtikultura Pemerintah kabupaten Lampung timur yaitu, pengadaan benih padi hibrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp. 562.125.000 , dimenangkan oleh CV. Karya Sentosa Makmur, pemenang bukanlah PSO, tetapi ada dalam RUP.
Lebih dalam pemaparannya, pengadaan benih inbrida dengan penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp. 82.125.000, dimenangkan oleh PT. Agri Makmur Pertiwi.
Kedua, diduga proyek siluman, karena tidak ada dalam RUP, dan pemenang bukanlah PSO (publik servis obligation) yang ditunjuk oleh menteri BUMN.
Selanjutnya, ketiga, pengadaan benih padi inbrida dengan metode peninjukan langsung dengan harga negosiasi Rp. 4.036.987.000 dimenangkan oleh PT. Pertani. Kegiatan ini tidak tercantum dalam RUP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Timur 2016 (data per tanggal 2 Mei 2016). Sedangkan dokumen pengumuman pemenang, telah ditetapkan pertanggal 11 April 2016.
"Lalu yang keempat, pengadaan benih padi inbrida dengan anggaran Rp 2.475.000.000, diduga fiktip karena tidak ada dokumen pemenang. Sementara kegiatan ini tercantum dalam RUP Dnas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur," urai Rini Mulyati setelah menyerahkan laporannya.
Diketahui, LSM GIPAK Lampung Timur telah dua kali memasukkan laporan dugaan tersebut, dan ini laporan yang ketiga terkait hal yang sama. Oleh karena itu, Ketua LSM GIPAK Rini Mulyati mengharapkan kinerja Kejati Lampung dapat lebih serius dalam menangani dugaan kasus yang sudah sampai setahun tidak ada tindaklanjutnya.(Jhoni)