Kemenkeu Sosialisasikan PP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Melalui siaran pers Kementerian Keuangan RI, Selasa
(22/5) dijelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
bagi pelaku industri perasuransian dan para pemangku kepentingan mengenai
pengaturan dalam PP yang baru saja diundangkan tersebut.
Dimana materi pokok pengaturan dalam PP 14/2018 antara
lain (i) Ruang Lingkup Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian; (ii)
Kriteria Badan Hukum Asing yang Dapat Menjadi Pemilik Perusahaan Perasuransian;
dan (iii) Batasan Maksimal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Dalam sambutannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati menyampaikan pandangan Kemenkeu terkait industri perasuransian serta
bagaimana Pemerintah senantiasa berusaha membangun lingkungan yang baik bagi
berkembangnya industri perasuransian di Indonesia. Hal ini antara lain terkait
tantangan untuk meningkatkan densitas dan penetrasi, edukasi dan literasi
mengenai asuransi, dan peran aktif industri asuransi nasional untuk dapat
mengurangi defisit neraca bidang jasa.
Kegiatan dilaksanakan dalam format diskusi panel dengan
menghadirkan tiga orang pembicara. Sebagai pembicara pertama, Kepala Badan
Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyampaikan latar belakang dan arah kebijakan
kepemilikan asing serta materi pokok pengaturan PP 14/2018.
Ia menjelaskan, PP ini merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan PP ini,
diharapkan tercipta sinergi antara investasi asing dan domestik dalam industri
perasuransian, termasuk untuk mendorong spill
over, transfer of skill dan knowledge kepada pelaku industri
asuransi di Indonesia.
Pembicara kedua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan implementasi dan pengawasan
atas pelaksanaan PP 14/2018.
Menurutnya, implementasi PP 14/2018 akan dilakukan
melalui beberapa tahapan, antara lain penyampaian surat kepada perusahaan
terkait metode hitung, dokumen dan pelaporan; identifikasi dan pelaporan
kepemilikan asing serta pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing oleh perusahaan;
dan review oleh OJK atas hasil
identifikasi dan pelaporan dari perusahaan.
Selanjutnya, pembicara ketiga yaitu Ketua Dewan
Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim. Hendrisman menyampaikan investasi pada
industri perasuransian di Indonesia, khususnya peluang dan tantangannya di masa
depan.
“Lingkungan ekonomi yang kondusif, pasar yang masih
berpotensi untuk tumbuh, dukungan regulator dalam bentuk literasi asuransi,
serta adopsi teknologi baru oleh perusahaan asuransi menjadikan industri ini
sangat potensial dan kondusif untuk investasi,” ujar Hendrisman.(kmke/dde)