Komisi IV DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis Sosial Terkait Dugaan Beragam Pelanggaran
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur, Faizal Risa |
Maka
dengan demikian, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lampung Timur dalam waktu dekat ini akan memanggil hearing Dinas Sosial.
Pemanggilan
tersebut atas dasar berbagai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang sang Kepala
Dinas dalam melakukan kebijakan. Hal itu di sampaikan Faizal Risa anggota
Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rabu (03/05/2018) di ruang kerjanya.
Faizal
Risa mengatakan, adanya dugaan tersebut juga telah ramai di berbagai
pemberitaan media massa, sehingga informasi ini akan segera dikonfirmasi ke
dinas yang bersangkutan.
"Tapi
kita juga mendapatkan informasi dari berbagai sumber lain, karena itu kita akan
segera melakukan hearing, apabila ada
dugaan penyelewengan, mungkin lembaga yang lebih berwenang sebaiknya melakukan
tindakan," jelas Faizal Risa.
Seperti
diketahui berbagai dugaan penyelewengan atas kebijakanya, dimana sang Kadis Sosial
itu telah semena-mena dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan
pembuatan baliho besar untuk promosi prioritas SKPD yang juga diduga fiktif.
Pemberitaan
sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Lampung Timur yang terindikasi melakukan
kecurangan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam,
pemerintah daerah setempat terkesan acuh, seolah tidak perduli dengan apa yang
telah di perbuat oleh salah satu oknum pejabatnya.
Dugaan
kecurangan yang dilakukan oknum kadis ini pun berlanjut. Tidak puas dengan
mencurangi SPPD, oknum Kepala Dinas tersebut juga diduga menyimpan Alat Tulis
Kantor (ATK) tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 untuk 24
kecamatan. Sementara, hingga akhir Februari 2018 belum juga dibagikan.
Nilai
atau harga pembelian di dalam daftar Checklist
barang ATK yang akan disalurkan kepada tim pendamping PKH pada setiap kecamatan
di Lampung Timur ini tidak sesuai dengan nilai yang tertera.
Jika
dikalkulasikan, harga ATK pada setiap kecamatan tidak mencapai Rp 1.000.000,
namun anehnya dalam daftar checklist barang ATK mencapai kisaran Rp 4.500.000.
Ketika
dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Sosial Lamtim Mahmud
Yunus seakan tidak mengetahui atas hal itu, bahkan saat dikonfirmasi lebih
mendalam, sang kadis hanya memilih bungkam dan berupaya menghindar dari awak
media dengan beragam alasan.
Tidak
cukup sampai di situ, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2017 juga
memprogramkan atau promosi tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
kepada masyarakat melalui sepanduk besar atau banner, dengan anggaran sekitar 7,5 juta.
Dari
nara sumber yang namanya enggan dipublikasi serta melihat sendiri pada titik
yang telah ditentukan pemasangan tiang serta banner, ternyata para awak media
tidak menemukan milik Dinas Sosial, sementara Dinas lainnya, seperti
Disdukcapil Lamtim masih berdiri tegak.(jho)