Komisi IV DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis Sosial Terkait Dugaan Beragam Pelanggaran

KATALAMPUNG.COM - Soal permainan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas Sosial Lampung Timur yang diduga melibatkan Kadis Sosial Mahmud Yunus hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat melalui instansi terkaitnya.


Komisi IV DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis Sosial Terkait Dugaan Beragam Pelanggaran
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur, Faizal Risa

Maka dengan demikian, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dalam waktu dekat ini akan memanggil hearing Dinas Sosial.

Pemanggilan tersebut atas dasar berbagai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang sang Kepala Dinas dalam melakukan kebijakan. Hal itu di sampaikan Faizal Risa anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rabu (03/05/2018) di ruang kerjanya.

Faizal Risa mengatakan, adanya dugaan tersebut juga telah ramai di berbagai pemberitaan media massa, sehingga informasi ini akan segera dikonfirmasi ke dinas yang bersangkutan.

"Tapi kita juga mendapatkan informasi dari berbagai sumber lain, karena itu kita akan segera melakukan hearing, apabila ada dugaan penyelewengan, mungkin lembaga yang lebih berwenang sebaiknya melakukan tindakan," jelas Faizal Risa.

Seperti diketahui berbagai dugaan penyelewengan atas kebijakanya, dimana sang Kadis Sosial itu telah semena-mena dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan pembuatan baliho besar untuk promosi prioritas SKPD yang juga diduga fiktif.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Lampung Timur yang terindikasi melakukan kecurangan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam, pemerintah daerah setempat terkesan acuh, seolah tidak perduli dengan apa yang telah di perbuat oleh salah satu oknum pejabatnya.

Dugaan kecurangan yang dilakukan oknum kadis ini pun berlanjut. Tidak puas dengan mencurangi SPPD, oknum Kepala Dinas tersebut juga diduga menyimpan Alat Tulis Kantor (ATK) tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 untuk 24 kecamatan. Sementara, hingga akhir Februari 2018 belum juga dibagikan.

Nilai atau harga pembelian di dalam daftar Checklist barang ATK yang akan disalurkan kepada tim pendamping PKH pada setiap kecamatan di Lampung Timur ini tidak sesuai dengan nilai yang tertera.

Jika dikalkulasikan, harga ATK pada setiap kecamatan tidak mencapai Rp 1.000.000, namun anehnya dalam daftar checklist barang ATK mencapai kisaran Rp 4.500.000.

Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Sosial Lamtim Mahmud Yunus seakan tidak mengetahui atas hal itu, bahkan saat dikonfirmasi lebih mendalam, sang kadis hanya memilih bungkam dan berupaya menghindar dari awak media dengan beragam alasan.

Tidak cukup sampai di situ, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2017 juga memprogramkan atau promosi tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada masyarakat melalui sepanduk besar atau banner, dengan anggaran sekitar 7,5 juta.

Dari nara sumber yang namanya enggan dipublikasi serta melihat sendiri pada titik yang telah ditentukan pemasangan tiang serta banner, ternyata para awak media tidak menemukan milik Dinas Sosial, sementara Dinas lainnya, seperti Disdukcapil Lamtim masih berdiri tegak.(jho)
Diberdayakan oleh Blogger.