LSM TEGAR Laporkan Kepala Dinas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
Laporan tersebut berdasarkan pasal 8 dan pasal 9
Undang-undang RI No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Hasil investigasi Anggota
LSM-TEGAR (Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Kabupaten Lampung
Timur) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017, Lampiran I Permendesa
No.19/2017.
Oleh sebab itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan
Amanat Rakyat (LSM-TEGAR) Kabupaten Lampung Timur meminta tindaklanjut secara
hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Lampung Timur dengan memanggil saudara SYAHRUL SYAH selaku Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 April
2018 di hotel HORISON Bandar Lampung selama 3 hari dan pelatihan jurnalisme
susulan diadakan di balai desa Pasar Sukadana. Menurut laporan LSM TEGAR,
kegiatan ini di laksanakan dengan menggunakan dana desa dengan anggaran sebesar
Rp. 2.910.000,-/desa sehingga total dana
yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp.2.910.000,-X 264 desa yaitu
Rp.764.240.000.
Hasil investigasi LSM TEGAR Lampung Timur berdasarkan
keterangan Kepala Desa yang menjadi peserta kegiatan itu, terkesaan adanya
upaya untuk menggiring kepala desa yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Lampung
Timur agar seluruh Kepala Desa mengikuti Pelatihan Jurnalisme tersebut.
Mengacu pada aturan penggunaan Dana Desa tahun 2018 yaitu Lampiran I Peraturan Menteri
Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018, Pada Kegiatan Prioritas
Bidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa pelatihan yang bisa dilaksanakan dalam
penggunaan dana desa antara lain adalah Pelatihan Kader Kesehatan, Pelatihan
Pangan yang sehat dan aman, pelatihan hak-hak anak keterampilan pengasuhan anak
dan perlindungan anak.
Dengan demikian tidak terdapat pelatihan jurnalisme
yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.764.240.000,- yang masuk dalam
skala prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018, sehingga patut diduga kegiatan
ini dilaksanakan tanpa ada dasar hukum
dan aturan yang jelas.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana A. Syahrir
Harahap, SH,MH mengatakan, bahwa terkait adanya laporan yang disampaikan
kawan-kawan LSM TEGAR merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk
pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Terkait laporan ini, kami dari Kejaksaan akan
mempelajari terlebih dahulu permasalahannya. Jika memang nanti ada aturan yang
dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa
yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lampung Timur pada 25 April 2018 di hotel
Horison Bandar Lampung tersebut, maka kita akan kita tindaklanjuti," terang
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana.(Jhoni)