Terduga Pelaku Kampanye Hitam Lamtim Terus Diproses
“Proses
pertama dilakukan dalam lima hari. Kemudian masuk pembahasan kedua itu waktunya
sampai 14 hari terhitung sejak Sabtu–Minggu (12-13/5) lalu. Karena
perkembangannya belum ada, jadi belum bisa disampaikan dan masih silent.
Sebab, prosesnya membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk mendapat
hasilnya,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur, Uslih, Senin
(21/5).
Berkas
terduga ketiga pelaku Black Campaign saat ini sedang ditangani oleh penyidik
Polri yang tergabung dalam sentraPenegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Dalam
hal ini penyidikan itu yang menangani pihak penyidik dari polri yang tergabung
di Gakkumdu,”ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Isnan
Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda di tangkap
Polres Lampung Timur.
Ketiganya
diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) dan
ujaran kebencian terhadap paslon nomor urut 1.
Koordinator
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur,
Uslih, mengatakan Polres Lamtim melakukan OTT pada pukul 11.00 WIB setelah
menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru.
“Kita
informasikan ke Polres, dan langsung mensiagakan kanit sehingga tertangkaplah
ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau black campaign dengan
menjelek-jelekkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo yang berisi pelecehan
seksual dengan gambar SM,” kata Uslih via ponselnya, Senin (7/5/2018).
Ketiga
tersangka yang diamankan Polres Lampung Timur yang diduga melakukan black
campaign terancam Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2).
“Jika
terbukti telah melakukan black campaign maka akan di tindak sesuai dengan pasal
yang berlaku seperti Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2),” katanya.
Pasal
tersebut berbunyi Ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut,
memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama
18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6
juta. (#)