Panwaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Pelanggaran Staf KPU Kota
![]() |
Qistosi (membelakangi kamera) saat klarifikasi dihadapan Panwaslu Kota Bandarlampung, Kamis, 3 Mei 2018 |
Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan klarifikasi itu dilakukan
Kamis (3/5/2018) kemarin.
“Terlapor
memenuhi undangan klarifikasi kami dan hadir. Saat ini sedang kami kaji apakah
ada unsur pelanggaran kode etik dalam persoalan ini," jelas Candra saat
ditemui di kantornya di Jl.Patria No 26, Kedaton Bandar Lampung kemarin.
Menurut
Candra–sapaan akrab Candrawansah, Panwaslu Kota Bandar Lampung tidak memiliki
kewenangan untuk memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hal
yang akan dilakukan institusi yang bertugas sebagai pengawas pemilu ini adalah
menyajikan dan memberikan semua fakta
serta melakukan klarifikasi dan kajian berdasarkan keterangan kemarin
terkait persoalan ini,” tambah Candra.
Koordiv
Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan Qistosi sebagai
terlapor mengakui bahwa dalam foto yang tengah viral tersebut adalah dirinya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian tersebut terjadi sebelum
dirinya menjadi staf di KPU Kota Bandar Lampung.
“Terlapor
mengakui bahwa foto tersebut adalah dirinya, namun dalam keterangannya foto
tersebut adalah foto lama yaitu saat pertandingan eksebisi bulu tangkis di
bulan Agustus 2017. Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, paling
lambat Senin besok (7/5) hasil kajian dan kesimpulan akan kami umumkan,” terang
Yahnu.(pbl)