Panwaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Pelanggaran Staf KPU Kota

KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung saat ini sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini berdasarkan undangan klarifikasi Qistosi sebagai staf KPU Kota Bandar Lampung yang kedapatan fotonya sedang memakai kaos BE 1 MRF yang diindikasikan merupakan dukungan kepada salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.


Qistosi (membelakangi kamera) saat klarifikasi dihadapan Panwaslu Kota Bandarlampung, Kamis, 3 Mei 2018


Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan klarifikasi itu dilakukan Kamis (3/5/2018) kemarin.

“Terlapor memenuhi undangan klarifikasi kami dan hadir. Saat ini sedang kami kaji apakah ada unsur pelanggaran kode etik dalam persoalan ini," jelas Candra saat ditemui di kantornya di Jl.Patria No 26, Kedaton Bandar Lampung kemarin.

Menurut Candra–sapaan akrab Candrawansah, Panwaslu Kota Bandar Lampung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hal yang akan dilakukan institusi yang bertugas sebagai pengawas pemilu ini adalah menyajikan dan memberikan semua fakta  serta melakukan klarifikasi dan kajian berdasarkan keterangan kemarin terkait persoalan ini,” tambah Candra.

Koordiv Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan Qistosi sebagai terlapor mengakui bahwa dalam foto yang tengah viral tersebut adalah dirinya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi staf di KPU Kota Bandar Lampung.

“Terlapor mengakui bahwa foto tersebut adalah dirinya, namun dalam keterangannya foto tersebut adalah foto lama yaitu saat pertandingan eksebisi bulu tangkis di bulan Agustus 2017. Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, paling lambat Senin besok (7/5) hasil kajian dan kesimpulan akan kami umumkan,” terang Yahnu.(pbl)
Diberdayakan oleh Blogger.