Sebanyak 1.474 Regulasi Dipangkas Demi Perbaikan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha
Menurut Nufransa, pencapaian itu lebih tinggi dari
target yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas yaitu sebesar 50 persen.
Sementara, selama tahun 2016 dan 2017, telah dilakukan
simplifikasi dari 184 menjadi 56 Peraturan/Ketentuan Menkeu. Selain simplifikasi
regulasi yang telah ada, pada tahun 2017, Kementerian Keuangan juga menerbitkan
25 Peraturan Menkeu dalam rangka penyederhanaan proses bisnis dan juga
melakukan penyederhanaan persyaratan administrasi untuk pendaftaran Wajib Pajak
dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka EoDB.
“Di tahun 2018 ini sedang disusun regulasi di bidang
kepabean dan cukai, pengelolaan utang, perpajakan, dan profesi jasa keuangan
untuk percepatan Pelaksanaan Berusaha (EoDB),” kata Nufransa.
Dia menjelaskan, Ease
of Doing Business (EoDB) merupakan salah satu standard yang diakui dunia
internasional sebagai acuan para investor untuk melakukan usaha atau
berinvestasi di suatu Negara. Peringkat yang dikeluarkan satu tahun sekali oleh
World Bank Group ini dinilai berdasarkan sepuluh indikator penilaian dari hasil
survei di masing-masing Negara terkait, termasuk di antaranya Pembayaran Pajak
dan Perdagangan Lintas Negara.
“Indonesia saat ini berada di peringkat 72, tahun
sebelumnya berada di peringkat 91. Dalam waktu 6 tahun, EoDB Indonesia naik
dari 129 menjadi 72. Tentu saja ini capaian yang luar biasa bagi Indonesia.
Dengan standar metodologi yang terukur, World Bank tidak akan sembarangan
memberikan peringkat kepada Negara yang disurvei,” jelasnya.
Hasil EoDB, kata Nufransa, akan menjadi acuan bagi para
investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Tidak hanya itu, peringkat ini
akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.
“Peringkat ini artinya ada kepercayaan yang bertambah
kepada Indonesia sebagai Negara yang layak investasi. Kepercayaan ini penting, karena
akan membuat para investor berani untuk melakukan investasi dalam waktu jangka
panjang, bukan hanya untuk dijadikan spekulasi sesaat,” ujar Nufransa.(mk/dde)