Pelaku Kampanye Hitam (black campaign) Harus Dipidana

KATALAMPUNG.COM - Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) menyatakan harus dipidana para pelaku kampanye hitam (black campaign) karena telah mencemari semangat demokratisasi.


Pelaku Kampanye Hitam (black campaign) Harus Dipidana
Koordinator FMTL, Hary Kohar


"Paskareformasi 1998, kita sudah sepakat berdemokrasi. Jangan sampai, kesepakatan tersebut, dirusak oleh mereka dengan cara kampanye hitam," ujar Hary Kohar, koordinator FMTL, Rabu (9/5).

Dalam Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016, kampanye hitam tidak diperbolehkan. Kampanye yang dilakukan hanya untuk menjatuhkan lawan politik, calon lain, lewat isu, desas-desus.

Hary Kohar menyatakan Pasal 69, UU No. 8 Tahun 2015 berisi sanksi bagi pelaku "black campaign" berupa pidana penjara tiga bulan hingga 18 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Kampanye, menurutnya, harusnya ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan pada visi, misi dan program calon kepala daerah yang diusungnya. Meski, dalam penyampaiannya dianggap negatif bagi calon lain.

Alasan Hary Kohar, kampanye negatif berdasarkan fakta. Sedangkan kampanye hitam berasal dari desas-desus, rumor, yang tak ada kaitan dengan visi dan misi pasangan calon yang hendak dibidiknya.

Dicontohnya, salah satu calon menyampaikan misinya selesaikan kemacetan kota dengan menata kembali lalu lintas, pembanguan jalan alternatif, atau memecahnya lewat pembangunan kota baru.

Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan calon lain.

"Hal semacam ini masuk kategori kampanye negatif. Sedangkan kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik," urai Hary Kohar.

Dia berharap aparat yang berwenang, antara lain panwas, pihak kepolisian, jangan ragu-ragu untuk menyeret para pelaku kampanye hitam demi tegaknya demokrasi. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.