Pemprov Lampung dan Kemenpan RB Gelar Bimtek Pelayanan Publik
Pada
kesempatan itu, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno yang diwakili Kepala
Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Aris Padila mengatakan, penyelanggaraan
Bimtek tentu bertujuan memperbaiki fasilitas pelayanan publik dalam tata kelola
yang lebih baik,sehingga tata kelola manajemen tata kelola pemerintahan semakin
lebih baik, ungkap dia.
"Bimtek
digelar hanya satu hari,kami harapkan semua peserta mampu mengikuti dengan baik
dan memanfaatkan sebaik mungkin," kata Aris Padila.
Hari
ini peserta bimtek hadir dari seluruh Kepala Bagian (Kabag) dari 15
Kabupaten/kota, dengan demikian antusias dalam visi pembenahan dan
penyelanggeraan pelayanan publik dalam tata kelola kita tentu berharap akan
lebih baik dan tidak adanya nilai "C" di setiap Kabupaten/kota,
tandas dia.
Sementara,
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan,Kebijakan dan Pelayanan Publik wilayah I
Noviana Andriana,MAP,Kemen PAN RB mengatakan, wujud pelayanan publik kedepan
harus lebih prima,sehingga image terhadap pelayanan publik di Indonesia tidak
lagi menjadi momok buruk,kata dia.
Dari
hasil survey, persoalan yang paling terpenting dan mendesak di daerah begitu
banyak seperti, ketidaktahuan di OPD,masih terjadinya birokrasi yang berbelit
belit,pelayanan yang masih kurang memadai di segala sektor dan masih banyak
lagi, sehingg Bimtek ini bertujuan memberikan visi peningkatan pelayanan bagi
publik,ungkap dia.
"Kondisi
image yang masih buruk dalam
pelayanan publik ada di pemerintahan, maka saat inilah yang harus kita
bangun," kata Noviana Andrina.
Menurut
Noviana Andrina, semua kebijakan secara inti muatannya dirumuskan dalam Undang
Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, jelas dia.
Artinya,
harus ada standar pelayanan publik. Apalagi khususnya bagi pelayanan masyarakat
khusus dipabel, kata dia.
Karena,
tujuan dari pelayanan birokrasi yang baik, adanya pemberian kepastian dalam
peningkatan pelayanan yang berkualitas dan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat,sehingga mendapat kepercayaan buat masyarakat.
Sasarannya,
bagi setiap penyelenggara harus mampu menyusun,menetapkan dan menerapkan
standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten, ujar dia.
Disisi
lain, Bidang Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan Evaluasi pelayanan publik
wilayah I Deputi pelayanan publik Kemenpan RB Aris Samson menambahkan, dalam
pasal 7 ayat(3) huruf c, pada UU Nomor 25 tahun 2009 hanya ada di Indonesia
yang dimaksud bahwa, Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan
aparatur negara yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap
dia.
Karena
itu kata dia, dalam peraturan Menpan RB yang tertuang pada Nomor 17 tahun 2017
tentang pedoman penilaian kinerja unit peyelenggara pelayanan publik, pedoman
inilah yang digunakan, tandas dia.
Hadir
dalam bimtek, Kepala bidang Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Tata Laksana,dan
seluruh OPD 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung. (Humas Prov)