Seminar Bank Sampah Magenta STIE Gentiaras, From Trash To Cash
Menyikapi
persoalan persampahan ini, Mahasiswa Generasi Pencinta Alam (Magenta) STIE Gentiaras mengadakan Seminar Bank Sampah
"From Trash To Cash - Dari Sampah Menjadi Uang" Sabtu 12 mei
2018.
Seminar
ini mengupas tentang pengelolaan sampah di Indonesia khususnya di Bandarlampung
serta cara penangananya dengan sistem Bank Sampah. Selain itu dilaksanakan juga
praktek tentang penerapan tata cara manajemen pengelolaan sampah terpadu dengan
sistem Bank Sampah.
“Kegiatan
ini untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya kebersihan lingkungan
dan pemanfaatan peluang. Dengan tujuan untuk
menjadikan pemuda yang kreatif,
inovatif, produktif, dan peduli terhadap lingkungan,” ujar Stefanus
Widhi Pranoto selaku Ketua Pelaksana Seminar yang dilaksanakan di Kampus STIE
Gentiaras, Bandarlampung.
Widhi
mengatakan, dengan Bank Sampah akan tercipta produk daur ulang sehingga sampah
yang ada menjadi lebih bernilai dan tertanggulainya masalah sampah.
“Saya
sebagai ketua pelaksana kegiatan Seminar Bank Sampah berharap kedepannya, aplikasi dari seminar bank sampah ini dapat
dijadikan batu loncatan awal. Khususnya untuk kami sendiri, untuk dapat memulai
aksi pengelolaan sampah terpadu yang bernilai ekonomis dan tentunya dapat
mengurangi problem sampah khususnya di Bandarlampung,” ucap Widhi.
Sementara
itu, pembicara pada seminar ini, Mashabi dari LSM Mitra Bentala dan penggiat
lingkungan dari Panjang Utara mengatakan, sampah merupakan suatu bahan yang
terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam
yang belum memiliki nilai ekonomis.
“Sampah,
dihasilkan dalam kehidupan sehari-hari dari lingkungan sekitar RT, bahkan juga
sampah dihasilkan dari perindustrian yang beranekaragam banyaknya. Keduanya sangat
merugikan jika tidak dikelola dengan benar,” kata Mashabi.
Menurutnya,
sampah biasanya dikelola dengan konsep buang begitu saja. Buang bakar, dan gali tutup.
“Ternyata
pengelolaan seperti ini tidak memberikan solusi yang baik. Ditambah faktor
pelaksanaannya yang tidak disiplin. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah menjelaskan tentang prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce,
reuse dan recycle,” jelas
Mashabi.
Acara
yang diikuti sekitar 100 peserta ini terdiri dari beragam elemen masyarakat
yakni pelajar, sispala, mapala, KPA,
serta penggiat lingkungan di Bandarlampung dan sekitarnya. Dengan antusias
mereka mengikuti dan menanggapi persoalan Bank Sampah ini.
Salah
satunya adalah Putri, delegasi OSIS SMK Kridawisata Urip Sumarjo, “aku pribadi seneng karena ada seminar
tentang pengelolahan sampah seperti yang kakak-kakak mahasiswa pecinta alam Gentiaras
adain ini, karena lewat seminar ini aku
jadi lebih tahu kalau ngumpulin sampah ternyata bisa nambahin uang jajan lewat
bank sampah.”
“Tentunya
aku bersyukur banget, karena di sekolah,
temen-temen OSIS juga mau mengadakan kegitan seputar aksi penanganan sampah
khususnya di sekolah. Jadi aku makin tahu tentang sampah serta tindaklanjutnya
untuk pengaplikasian sampah selanjutanya,” ucap Putri.(Cholik)