Tiga Pelaku Yang Diduga Menyebar Black Campaign Dibebaskan
Ilustrasi. Sumber: Serambimata.com |
"Iya.
Memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan. Pelaku diizinkan pulang
setelah diklarifikasi," kata koordinator penindakan Panwas Lampung
Timur Uslih, melalui pesan whatsapp,
Selasa (8/5).
Sebelumnya, pada Senin (7/5) Polres Lampung Timur
menangkap tangan mantan ketua LMND Isnan Subkhi, bersama kedua rekannya Riandes
Priantara dan Framdika Firmanda.
"Bukan
berarti bersalah atau tidak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan
pelanggaaran dalam penindakannya tetap mengacu kepada azaz praduga tak
bersalah," ujarnya.
Lanjutnya,
meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses tetap dilanjutkan. "Proses
masih berlanjut degan meminta keterangan saksi dan pihak terkait,"
pungkasnya.