Pemprov Ambil Alih Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut
Lampung
merupakan Provinsi pertama di Sumatera yang memiliki Peraturan Daerah (Perda)
tentang rencana zonasi wilayah. Atau merupakan Perda ke-8 dari 34 Provinsi di
Indonesia.
Menurut
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat
membuka acara sosialisasi tersebut, tujuan sosialiasi ini untuk memberikan
pemahaman dan pencerahan terkait dengan aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
"Terbitnya
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah banyak membawa
perubahan kewenangan baik di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat. Termasuk
dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Sekarang
mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
dari 0-4 mil yang awalnya di Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi
hingga menjadi 0-12 mil," ucapnya.
Selain
itu, perubahan yang mendasar lainnya, dikatakan Hery adalah kewajiban
Kabupaten/Kota untuk menyusun Renstra Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(WP3K), Rencana Zonasi WP3K, Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K.
"Sebagaimana
diamanatkan UU 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil beralih menjadi kewajiban Provinsi untuk
menyusunnya dan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Hery
menuturkan dengan telah adanya Perda RZWP3K, hal tersebut dapat memberikan
kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Perda RZWP3K, lanjut Hery, juga sebagai instrumen pengawasan
dan pengendalian pengelolaan WP3K di Provinsi Lampung, alat pengendali dalam
pemanfaatan ruang laut, dan menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil.
"Perda
RZWP3K juga sebagai rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) serta
Instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat. Melalui Sosialisasi ini,
semoga dapat membuka pemahaman kita dalam memanfaatkan ruang laut di Provinsi
Lampung," katanya.
Sementara
itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto mengatakan diadakannya sosialisasi
Perda RZWP3K tersebut baik kepada Pemerintah maupun masyarakat, sehingga
aktivitas 0-12 mil tersebut dapat mengacu kepada alokasi-alokasi ruang yang
telah diatur dalam zonasi tersebut.
Ia
menyebutkan dalam ruang laut 0-12 mil yang dimiliki oleh Provinsi Lampung,
terdapat berbagai macam sumberdaya alam dilaut yang meliputi sumberdaya hayati
dan non hayati, jasa kelautan dan juga energi.
"Dalam
zonasi itu intinya yakni kawasan mana yang harus kita lindungi karena menyimpan
sumber-sumber kehidupan untuk masa depan kita. Kemudian, kawasan mana saja yang
bisa dimanfaatkan untuk publik, seperti perikanan, wisata bahari, serta
pertambangan dan bagaimana melindungi dan memperjelas alur dalam ruang
laut," ujarnya.
Direktur
Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih memberi apresiasi kepada Pemerintah
Provinsi Lampung yang telah mampu menyelesaikan Perda RZWP3K tersebut.
"Kita
berharap mudah-mudahan Perda ini benar-benar bisa dimamfaatkan secara optimal
oleh Pemerintah Daerah dalam membangun daerahnya dan juga oleh seluruh warga
masyarakat dan pelaku usaha," katanya.
Ia
menambahkan bahwa Perda tersebut menekankan terhadap penetapan ruang-ruang
zonasi sehingga tidak terjadinya konflik interest (kepentingan).
"Jika
lokasi itu telah ditetap untuk katakanlah budidaya rumput laut, maka untuk
kepentingan yang lainnya tidak bisa masuk kedalamnya, jadi ada kepastian
hukumnya dalam sebuah zonasi itu," tandasnya.(Humas Prov)