Batalkan Paslon Yang Lakukan Money Politic
![]() |
Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. |
Desakan ini dilakukan jika
paslon tersebut terbukti melakukan money politic pasca adanya laporan warga
Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah ke panwas setempat
pada Minggu (24/6).
"Kalau ada tim atau
masyarakat yang membagikan uang (money
politic) sebesar Rp. 50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah
satu paslon ini termaksud dengan pelanggaran money politikc" kata
Yusdianto, Minggu (24/6)
"Karena, berdasarkan
PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26 ayat (3) menerangkan bahwa setiap bahan
kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila dikonversikan
dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu," jelasnya.
Laporan warga ini
merupakan sebuah ujian para lembaga
penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksi untuk menegakan aturan yang
berlaku.
"Bawaslu dan KPU
harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon
ataupun tim pemenangannya agar ada efek jera. Kalau lembaga penyelenggara
pemilu ini seolah-olah tutup mata, lalu untuk apa di bentuk, lebih baik
ditiadakan saja sekalian. Dari pada makan gaji buta dan hanya ongkang-ongkang
kaki saja," tegasnya.
Selain itu, Yusdianto
mengimbau masyarakat pemilih untuk tidak menerima segala pemberian berupa uang
dari para pasangan calon kepala daerah.
Karena pemberian tersebut
dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda serta bisa merusak
pembangunan di Lampung sehingga tidak ada manfaat untuk masyarakatnya.
"Apabila nanti paslon
menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti
panwas akan menindak dan ibu, bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan
sanksi denda," katanya. (*)