Budiono Dorong KPU dan Bawaslu Berani Buat Terobosan
“Bikin
dong kebijakannya. Karena KPU bisa melakukan diskresi dengan membuat peraturan
yang mengaudit calon yang melakukan sosialisasi sebelum ditetapkan sebagai
paslon.Tetapi semua itu tergantung kemauan dari KPU dan Bawaslu,” katanya,
Jumat (1/6).
Usulan
pembutan peraturan baru ini untuk mengantisipasi sumbangan dari pihak
perseorangan dan koorporasi terhadap paslon yang melebihi batas ketentuan.
Karena, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Batas
maksimal sumbangan yang diperbolehkan dari parpol, dan perushaan
atau pengusaha di luar pemerintah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan batas maksimal
sumbangan dari perseorangan Rp75juta.
“Nantinya
kan kalau memang ada indikasi pelanggaran, Bawaslu bisa menelusurinya terlebih
dahulu. Kalau memang terbukti dan bukan kewenangannya, Bawaslu selaku lembaga
negara bisa saja melaporkan ke lembaga PPATK atau Direktorat pajak terkait
adanya aliran dana tidak wajar, jadi
biar tidak pasif dan terpaku oleh
aturan,” ungkapnya.
Ia
berharap para penyelenggara pemilu bisa melakukan terobosan dengan membuat
terobosann untuk mengantisipasi adanya sumbangan dana kampanye ke paslon
melebihi ketentuan Undang-Undang.
“Jadi
kan perlu kreasi dari KPU dan Bawaslu
untuk menjaga jalannya pemilu yang jujur dan adil. Langkah ini juga untuk
menghindari kepala daerah terpilih terjerat akan kepentingan koorporasi maupun
perseorangan,” ucapnya.