Akademisi Unila Minta KPU Umumkan Dana Kampanye Paslon Pada Pilgub Lampung 2018

KATALAMPUNG.COM – Maraknya pertanyaan publik tentang keterlibatan koorporasi yang melebihi ambang batas ketentuan PKPU dalam menyumbangkan dana kampanye semakin bermunculan. Salah satunya datang dari Akademisi Unila Budiono.


Akademisi Unila Minta KPU Umumkan Dana Kampanye Paslon Pada Pilgub Lampung 2018


Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akuntan publik untuk mengaudit dan mengumumkan hasil dana kampanye para pasangan calon gubernur – wakil gubernur pada pilgub 2018.

Hal ini menanggapi beredarnya beragam pemberitaan tentang Vice Presiden PT Sugar Grup Company (SGC), Purwanti Lee yang telah menggelontorkan dana sebesar Rp 31 miliar untuk paslon nomor urut tiga Arinal Djunaidi–Chusnunia Chalim. Kabarnya, dana dengan angka fantastis itu untuk pembelian 900 ribu Psc sarung kain dan 650 ribu Pcs kerudung guna dibagikan ke masyarakat.

Padahal, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal itu termasuk menyumbang dana kampanye kepada palson melebihi ketentuan yang telah ditentukan. Batas maksimal  sumbangan  yang diperbolehkan dari parpol, dan perushaan atau pengusaha di luar pemerintah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan dari perseorangan Rp75juta.

“Kalau informasi dari masyarakat ini benar maka harus ditindaklanjuti, jangan pasif, menunggu usai kampanye untuk mengauditnya atau menunggu laporan dari masyarakat. Karena, sudah pasti sebuah koorporasi mempunyai maksud dan tujuan memberikan sumbangan dana itu untuk salah satu paslon di pilgub,” katanya, Jumat (1/6).

“Kalau perusahaan menyumbang melebihi kententuan ini memunculkan  pertanyaan sendiri bagi kita. Apakah ini dana  hasil penggelapan pajak atau lainnya, tetapi kan harus diliat dulu dan jangan pasif,”ucapnya.

Selain itu, saat disinggung apakah para penyumbang yang melebihi batas ketentuan ini terkena pidana, ia mengatakan sebaiknya menunggu perkembangan selanjutnya.

“Artinya kalau memang ada aturannya dan terdapat calon yang didiskualifikasi karena mendapat sumbangan secara berlebih. Kemudian penyumbangnya kita serahkan kepada lembaga yang bergerak dibidang itu untuk menelusuri aliran danna tersebut,’ungkapnya.

Ia menyayangkan para lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hingga pihak eksternal, PPATK, Direktorat pajak dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Walaupun  PPATK sempat mengatakan ada aliran dana tidak jelas, tapi ya hanya sekedar mengungkap saja. Seharusnya PPATK juga menyampaikannya ke publik agar masyarakat bisa mengetahui kejelasannya.Biar masyarakat bisa menilai bahwasanya ada perusahaan yang diindikasi memberikan dana berlebihan ke salah satu paslon,” ucapnya.

Meski audit hanya bisa dilakukan setelah kampanye, Ia berharap, pengauditan dana kampanye paslon  dilakukan secara independen. Jika  terbukti adanya dana yang dikeluarkan diluar peraturan UU, maka para penyelenggara pemilu ini bisa melakukan diskualifikasi terhadap paslon tersebut.

“Kita juga berharap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa memantau jalannya pengauditan tersebut,” ucapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.