Akademisi Unila Minta KPU Umumkan Dana Kampanye Paslon Pada Pilgub Lampung 2018
Ia
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akuntan publik untuk mengaudit dan
mengumumkan hasil dana kampanye para pasangan calon gubernur – wakil gubernur
pada pilgub 2018.
Hal
ini menanggapi beredarnya beragam pemberitaan tentang Vice Presiden PT Sugar
Grup Company (SGC), Purwanti Lee yang telah menggelontorkan dana sebesar Rp 31
miliar untuk paslon nomor urut tiga Arinal Djunaidi–Chusnunia Chalim. Kabarnya,
dana dengan angka fantastis itu untuk pembelian 900 ribu Psc sarung kain dan
650 ribu Pcs kerudung guna dibagikan ke masyarakat.
Padahal,
berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Hal itu termasuk menyumbang dana kampanye kepada palson
melebihi ketentuan yang telah ditentukan. Batas maksimal sumbangan
yang diperbolehkan dari parpol, dan perushaan atau pengusaha di luar
pemerintah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan dari
perseorangan Rp75juta.
“Kalau
informasi dari masyarakat ini benar maka harus ditindaklanjuti, jangan pasif,
menunggu usai kampanye untuk mengauditnya atau menunggu laporan dari
masyarakat. Karena, sudah pasti sebuah koorporasi mempunyai maksud dan tujuan
memberikan sumbangan dana itu untuk salah satu paslon di pilgub,” katanya,
Jumat (1/6).
“Kalau
perusahaan menyumbang melebihi kententuan ini memunculkan pertanyaan sendiri bagi kita. Apakah ini
dana hasil penggelapan pajak atau
lainnya, tetapi kan harus diliat dulu dan jangan pasif,”ucapnya.
Selain
itu, saat disinggung apakah para penyumbang yang melebihi batas ketentuan ini
terkena pidana, ia mengatakan sebaiknya menunggu perkembangan selanjutnya.
“Artinya
kalau memang ada aturannya dan terdapat calon yang didiskualifikasi karena
mendapat sumbangan secara berlebih. Kemudian penyumbangnya kita serahkan kepada
lembaga yang bergerak dibidang itu untuk menelusuri aliran danna
tersebut,’ungkapnya.
Ia
menyayangkan para lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hingga
pihak eksternal, PPATK, Direktorat pajak dalam menindaklanjuti informasi dari
masyarakat.
“Walaupun PPATK sempat mengatakan ada aliran dana tidak
jelas, tapi ya hanya sekedar mengungkap saja. Seharusnya PPATK juga
menyampaikannya ke publik agar masyarakat bisa mengetahui kejelasannya.Biar
masyarakat bisa menilai bahwasanya ada perusahaan yang diindikasi memberikan
dana berlebihan ke salah satu paslon,” ucapnya.
Meski
audit hanya bisa dilakukan setelah kampanye, Ia berharap, pengauditan dana
kampanye paslon dilakukan secara
independen. Jika terbukti adanya dana
yang dikeluarkan diluar peraturan UU, maka para penyelenggara pemilu ini bisa
melakukan diskualifikasi terhadap paslon tersebut.
“Kita
juga berharap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa memantau jalannya
pengauditan tersebut,” ucapnya.