Eva Dwiana Herman Sebut Ketua Bawaslu Lampung Bagaikan Ular Berbisa

Eva Dwiana Herman Sebut Ketua Bawaslu Lampung Bagaikan Ular Berbisa

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Eva Dwiana Herman HN, menyebut, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) layaknya ular berbisa dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono seperti gajah besar.

Pernyataan itu dilontarkan istri Cagub Herman HN dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, Kejati, dan  kepolisian itu pada Jumat sore (29/6) di DPRD setempat bukan tanpa alasan.

Pasalnya, Eva menilai, penyelenggara pemilihan umum (Bawaslu/KPU) seperti tidak mampu menyelesaikan perkara dugaan politik uang di Pilgub Lampung.

Padahal, menurut dia, politik uang terjadi di mana-mana secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Saya tahu persis, karena kebetulan saya ikut berkampanye 290 titik. Beberapa kali saya di cut oleh panwas perihal surat izin. Padahal, sudah dapat dari kepolisisan secara langsung,” tegas Eva.

“Dan masalah politik uang ini sudah ribuan kali terjadi. Saya tidak nyalahin paslon, tapi dimana pengawas, apa lagi  meluk atau yang kecil memang dibiarkan. Selama ini saya saya sudah cukup diam,” timpalnya lagi.

Wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan Bunda Eva itu juga mengaku tidak mempermasalahkan hasil atau pemenang di Pilgub Lampung. Namun, lebih kepada kinerja Sentra Gakkumdu (Bawaslu, KPU, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan) dalam menangani banyaknya laporan kecurangan politik uang di Pilgub Lampung.

“Bila seperti ini ceritanya, gak usah kita capek-capek melaksanakan pilkada. Selama ini saya diam, saya tutup mata, tutup kuping apa yang dikomentari Mas Nanang dan Mbak Khoir. Kalau dibilang tidak cukup bukti, itu ada pelapor dari Lampung Selatan yang melaporkan politik uang dibilang gila. Detik ini Bawaslou dan KPU harus bisa buktikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, tidak benar bahwa Panwas tidak menemukan adanya pelanggaran politik uang.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah memproses 13 kasus temuan dan laporan politik uang di 8 kabupaten/kota yang terjadi pada masa tenang 24-26 Juni lalu.

"Dalam proses penanganannya sesuai ketentuan, tidak bisa serta merta dihukum. Karena ada proses penanganannya. Apakah laporan dan temuan ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak diputuskan panwaslu, kepolisian, kejaksaan," jelas Khoir.

Khoir menegaskan, pihaknya tidak tutup mata terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada 2018 ini. Selain 13 laporan yang sedang proses tersebut, kata Khoir, sudah ada 5 perkara lainnya yang telah divonis pengadilan.

Dari 5 perkara yang sudah dijatuhkan vonis pengadilan tersebut, lanjut Khoir, pasangan calon gubernur nomor urut 1,2 dan 3 semua terdapat kasus terkait netralitas Kepala desa.

Selanjutnya Khoir mempersilahkan bagi masyarakat maupun tim sukses pasangan calon lainnya untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang disertai dengan bukti lengkap.

"Kalo menyatakan ada ribuan dan lain-lain sebagainya, mohon sampaikan pada kami, masih ada waktu beberapa hari kedepan," kata dia.

Sementara Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pelaksanaan Pemilukada 27 Juni lalu berjalan lancar dan tidak terdapat persoalan. Dan hingga saat ini KPU belum memberikan pengumuman resmi terkait hasil pencoblosan.

Menanggapi banyaknya laporan dugaan politik uang, Nanang mengatakan KPU akan melaksanakan dengan tegas apapun rekomendasi yang diberikan Bawaslu dan Panwaslu.

"Apapun rekomendasi Bawaslu, dan Panwaslu, kami akan laksanakan dengan tegas. Mohon dipahami bahwa proses Pilgub dibangun panjang dan berdasarkan evaluasi Pilgub yang lalu jadi bukan instan," ungkapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.