Eva Dwiana Herman Sebut Ketua Bawaslu Lampung Bagaikan Ular Berbisa
KATALAMPUNG.COM -
Anggota DPRD Provinsi Lampung Eva Dwiana Herman HN, menyebut, Ketua Bawaslu
Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) layaknya ular berbisa dan Ketua KPU Provinsi
Lampung, Nanang Trenggono seperti gajah besar.
Pernyataan itu dilontarkan
istri Cagub Herman HN dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu,
Kejati, dan kepolisian itu pada Jumat
sore (29/6) di DPRD setempat bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Eva menilai,
penyelenggara pemilihan umum (Bawaslu/KPU) seperti tidak mampu menyelesaikan
perkara dugaan politik uang di Pilgub Lampung.
Padahal, menurut dia,
politik uang terjadi di mana-mana secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Saya tahu persis, karena
kebetulan saya ikut berkampanye 290 titik. Beberapa kali saya di cut oleh
panwas perihal surat izin. Padahal, sudah dapat dari kepolisisan secara
langsung,” tegas Eva.
“Dan masalah politik uang
ini sudah ribuan kali terjadi. Saya tidak nyalahin paslon, tapi dimana
pengawas, apa lagi meluk atau yang kecil
memang dibiarkan. Selama ini saya saya sudah cukup diam,” timpalnya lagi.
Wanita yang biasa
dipanggil dengan sebutan Bunda Eva itu juga mengaku tidak mempermasalahkan
hasil atau pemenang di Pilgub Lampung. Namun, lebih kepada kinerja Sentra
Gakkumdu (Bawaslu, KPU, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan) dalam menangani
banyaknya laporan kecurangan politik uang di Pilgub Lampung.
“Bila seperti ini
ceritanya, gak usah kita capek-capek melaksanakan pilkada. Selama ini saya
diam, saya tutup mata, tutup kuping apa yang dikomentari Mas Nanang dan Mbak
Khoir. Kalau dibilang tidak cukup bukti, itu ada pelapor dari Lampung Selatan
yang melaporkan politik uang dibilang gila. Detik ini Bawaslou dan KPU harus
bisa buktikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, tidak benar bahwa
Panwas tidak menemukan adanya pelanggaran politik uang.
Menurut dia, saat ini
pihaknya tengah memproses 13 kasus temuan dan laporan politik uang di 8
kabupaten/kota yang terjadi pada masa tenang 24-26 Juni lalu.
"Dalam proses
penanganannya sesuai ketentuan, tidak bisa serta merta dihukum. Karena ada
proses penanganannya. Apakah laporan dan temuan ini bisa naik ke tahap
penyidikan atau tidak diputuskan panwaslu, kepolisian, kejaksaan," jelas
Khoir.
Khoir menegaskan, pihaknya
tidak tutup mata terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran
penyelenggaraan Pilkada 2018 ini. Selain 13 laporan yang sedang proses
tersebut, kata Khoir, sudah ada 5 perkara lainnya yang telah divonis
pengadilan.
Dari 5 perkara yang sudah
dijatuhkan vonis pengadilan tersebut, lanjut Khoir, pasangan calon gubernur
nomor urut 1,2 dan 3 semua terdapat kasus terkait netralitas Kepala desa.
Selanjutnya Khoir
mempersilahkan bagi masyarakat maupun tim sukses pasangan calon lainnya untuk
melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang disertai dengan bukti lengkap.
"Kalo menyatakan ada
ribuan dan lain-lain sebagainya, mohon sampaikan pada kami, masih ada waktu
beberapa hari kedepan," kata dia.
Sementara Ketua KPU
Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pelaksanaan Pemilukada 27 Juni
lalu berjalan lancar dan tidak terdapat persoalan. Dan hingga saat ini KPU
belum memberikan pengumuman resmi terkait hasil pencoblosan.
Menanggapi banyaknya
laporan dugaan politik uang, Nanang mengatakan KPU akan melaksanakan dengan
tegas apapun rekomendasi yang diberikan Bawaslu dan Panwaslu.
"Apapun rekomendasi
Bawaslu, dan Panwaslu, kami akan laksanakan dengan tegas. Mohon dipahami bahwa
proses Pilgub dibangun panjang dan berdasarkan evaluasi Pilgub yang lalu jadi
bukan instan," ungkapnya.