Foto Selfie Dengan Arinal Kepala Pekon Divonis Penjara 1 Bulan

KATALAMPUNG.COM – Kepala pekon (desa) di Gisting, Tanggamus, divonis 1 bulan oleh majelis hakim karena diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi–Chusnunia (Nunik).


Foto Selfie Dengan Arinal Kepala Pekon Divonis Penjara 1 Bulan
Foto: Ilustrasi


Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu 6 Juni 2018.

“Putusan untuk Kepala Pekon Gisting 1 bulan, untuk jelasnya hubungi staf yang ikut persidanngan,”  kata Khoir.

Sedangkan, dalam persidangan terdakwa masih pikir-pikir. “Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kepala pekon Gisting Atas, BF (Bambang Fernando), kata Khoir, diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).

“Yang bersangkutan hadir dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.