Foto Selfie Dengan Arinal Kepala Pekon Divonis Penjara 1 Bulan
Foto: Ilustrasi |
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul
Khoiriyah (Khoir) mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang
putusan, Rabu 6 Juni 2018.
“Putusan untuk Kepala
Pekon Gisting 1 bulan, untuk jelasnya hubungi staf yang ikut
persidanngan,” kata Khoir.
Sedangkan, dalam persidangan
terdakwa masih pikir-pikir. “Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih
pikir-pikir,” ujarnya.
Kepala pekon Gisting Atas,
BF (Bambang Fernando), kata Khoir, diduga terlibat kampanye pasangan calon
nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).
“Yang bersangkutan hadir
dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol
jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. (*)