Idul Fitri 1439 H, 133 Napi Lapas Sukadana Dapat Remisi
Menurut Mustawan, seperti biasa agenda di Hari Raya adalah Sholat Ied Bersama Para Napi kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah, serta membuka daftar kunjungan keluarga. Selain itu agenda rutin Lapas yakni pemberian remisi kepada para napi.
"Pada hari raya kali ini kami memberikan remisi Idul fFtri 2018 kepada 133 orang yang terdiri dari 123 orang laki laki dan 10 orang tahanan wanita," katanya.
"Sebenarnya diusulkan pada hari ini ada empat orang napi yang diusulkan bebas, akan tetapi karna kelengkapan administrasinya belum selesai maka belum dapat dilaksanakan," tambah Mustawan.
Kepala Rutan Sukadana Mustawan, S. IP, MH menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri terbagi dalam dua katagori yakni RK 1 sebanyak 129 orang. Rinciannya, remisi 15 hari 71 napi, 1 bulan 57 napi dan 1 bulan 15 hari 1 napi. BACA Kemudian RK2 sebanyak 4 napi berupa pengurangan masa l penahanan selama 1 bulan.
" Yang mendapat RK2 langsung bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri berjumlah 3 orang, dikarenakan satu orang belum lengkap secara administrasi," urainya.
Masih kata Kalapas, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, RK Idul Fitri hanya untuk napi yang bergama Islam. Kemudian, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan.
Kalapas juga mengharapkan Pemerintah Daerah bisa memberikan perhatian untuk sarana dan prasarana Lapas. Karena Lapas Sukadana merupakan mitra Pemerintah Daerah Lamtim dalam membina para tahanan.
"Saya rasa sarana dan prasarana di Lapas ini memang harus ada perbaikan dan penambahan, agar pembinaan untuk warga binaan bisa dimaksimalkan," tutupnya.(Jhoni)