Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Sikapi Pengaduan FLM Terkait SGC
Tanggapan atas pengaduan
itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tertanggal 5 Juni 2018.
Surat bernomor
1623/19.1-400.19/VI/2018, tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Hubungan Hukum
Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Front Lampung
Menggugat. Surat tersebut ditandatangani oleh Andi Tenrisau, S.H., M.Hum.,
selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang.
Di dalam surat itu
dikatakan bahwa sehubungan dengan surat dari FLM tanggal 15 Maret 2018 nomor
11/A/SEK/III/2018 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, dengan intinya menyampaikan laporan
adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan oleh Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahannya.
Antara lain, adanya tanah
warga, tanah ulayat, dan kawasan konservasi yang dimasukkan ke dalam Hak Guna
Usaha nomor 8 dan nomor 9 atas nama PT. Garuda Pancaartha (GPA), Hak Guna Usaha
nomor 10 atas nama PT. Indolampung Perkasa (ILP), dan Hak Guna Usaha nomor 11
atas nama PT. Mulia Kasih Sejati (MKS) di Kabupaten Tulang Bawang.
Surat itu meminta kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung untuk melakukan
penelitian administratif, yuridis dan fisik mengenai kebenaran pengaduan
tersebut dan melakukan upaya-upaya penyelesaiannya.
Diketahui FLM sendiri
telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, hingga
terbentuknya Pansus SGC di DPRD Tulang Bawang. Namun, upaya tersebut belum
sepenuhnya berhasil sehingga dilanjutkan dengan pengaduan ke DPRD Provinsi
Lampung hingga Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada beberapa bulan yang
lalu.(gsu)