Pernyataan Sikap SMSI Atas Meninggalnya Muhammad Yusuf, Wartawan Kemajuan Rakyat di Jeruji Penjara
Yusuf sudah 15 hari
menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres
Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Alhasil, Yusuf terancam
pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan
cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana
Mandiri (MSAM).
Dalam kaitan dengan
peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kekerasan
tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara
biasa. Kepada wartawan yang mengikuti sertifikasi wartawan maupun yang belum.
Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus
ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk
mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan
kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan
kepada yang bersalah dalam kasus ini.
2. SMSI juga
menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau
bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita
yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana
diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin
Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki
kedekatan dengan aparat Kepolisian.
3. SMSI
memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers
mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya
saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media
tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang
belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan
sebaliknya, dibiarkan begitu saja.
4. SMSI
menghimbau kepada segena unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya
agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam
menjalankan fungsi control kekuasaan dan melayani hak public atas informasi.
Demikian pernyataan SMSI,
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 Juni 2018
SMSI Pusat
Ttd
Auri
Jaya, Ketua Umum
Firdaus,
Sekretaris Jenderal