KPU Pringsewu Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilu 2019
Acara pleno penetapan DPS tersebut dihadiri jajaran Komisoner KPU, komisioner Panwaskab, anggota partai politik juga Liaison Officer (LO), serta ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Pringsewu.
Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo, mengatakan penetapan DPS dimulai dari tanggal 15-17 Juni 2018. Sementara pengumuman DPS dan juga penyerahan DPS ke parpol dimulai tanggal 18 Juni sampai 1 Juli. Kemudian, 18 Juni sampai 18 Juli untuk masukan dari masyarakat
"DPS yang sudah dibagikan mohon diteliti oleh masing- masing parpol. Yang mana kekurangan itu akan ditindaklanjuti menuju Daftar Pemilih Tetap(DPT). Sehingga menuju dpt bisa akurat," kata Andreas.
Kemudian, lanjutnya, jelang Pilgub yang tinggal menghitung hari yakni tanggal 27 Juni, dalam PKPU pemilih harus membawa KTP elektronik dan juga surat pemberitahuan.
"Tapi ada surat edaran dari KPU RI, ketika saat pemilih membawa C6 dan tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, pemilih akan tetap dilayani untuk memasukkan aspirasinya ke TPS," ujarnya.
Menurut Andreas, berdasarkan data dari Disdukcapil Pringsewu, ada 127 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Mungkin hari ini sudah berkurang dari 127, dan data itu akan kami koordinasikan. Agar pemilih yangg belum melakukan perekaman bisa segera melakukan perekaman," ungkapnya.
Selanjutnya, Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data, Sofyan Akbar, mengatakan berkaitan dengan surat edaran dari KPU RI, pemutakhiran menuju DPS 2019, jumlah pemilih untuk satu TPS paling banyak 300 orang. Untuk kabupaten atau provinsi yang menyelenggarakan pilkada, hanya menambahkan pemilih pemula. Jadi tidak melaksanakan coklit.
"Di Kabupaten Pringsewu tidak melaksanakan coklit, hanya menambahkan pemilih pemula saja," jelas Sofyan.
Untuk Kabupaten Pringsewu sendiri, total desa dan kelurahan sebanyak 131. Kemudian untuk jumlah TPS ada 1.461.
Dengan total jumlah pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 293.863. (nga)