Panwaslu Bandarlampung Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

KATALAMPUNG.COM - Dalam upaya penyamaan persepsi diantara unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, bersama Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.


Panwaslu Bandarlampung Gelar Rakor Sentra Gakkumdu


Dalam upaya mengantisipasi dan penanganan dugaan pelanggaran pidana yang dimungkinkan terjadi di Pemilihan Gubernur Lampung 2018 diperlukan penyamaan persepsi diantara unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat ditemui di sela-sela Rakor Sentra Gakkumdu di Wisma De Green, Jumat (8/6).

“Rakor Sentra Gakkumdu ini selain sebagai edukasi internal Panwaslu, juga ditujukan penyamaan persepsi antar anggota Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilgub Lampung 2018,” terangnya.

Pihaknya menilai, persamaan persepsi ini begitu penting di Sentra Gakkumdu sebagai wadah bersama dari tiga unsur tersebut. Hal ini sangat krusial mengingat waktu pemungutan suara kurang dari 3 minggu lagi. Untuk mengolah laporan masyarakat maupun temuan dari pengawas pemilihan yang mengandung tindak pidana Pemilu, terlebih bagi Panwaslu sendiri waktu penanganan pelanggaran hanya tiga hari dan jika diperlukan tambahan keterangan dari pelapor akan ditambah menjadi dua hari, ungkapnya.

Dengan waktu maksimal selama lima hari itu, lanjut Candra tentu dibutuhkan penanganan yang terpola agar tidak terjadi perdebatan saat proses penanganan. Selain itu, dalam penerimaan laporan dan penanganannya, Panwaslu harus didampingi pihak kepolisian dan penyidik kejaksaan.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung yang sekaligus merupakan Ketua  Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto  menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan rakor rutin dan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 5-7 Juni di Novotel.

"Rakor ini adalah tindak lanjut dari rakor yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi, terkait dengan kesiapan, penyamaan persepsi jelang hari pemungutan suara dan penguatan pencegahan pelanggaran dari pemetaan daerah/TPS rawan pelanggaran di Bandar Lampung yang dibantu oleh rekan-rekan PTPS yang baru dilantik minggu ini (3/6). Tentu hal ini akan membantu kerja Tim Sentra Gakkumdu," jelas Yahnu.

Untuk itu Yahnu mengharapkan tim Sentra Gakkumdu siaga 24 jam dalam penerimaan laporan maupun temuan, terkait tupoksi masing-masing lembaga yaitu klarifikasi, penyidikan dan monitoring dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan.

"Insya Allah Sentra Gakkumdu siap siaga jelang pemilihan, tentu kami harus cermat karena momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri seperti saat ini bisa saja banyak pelanggaran yang terjadi dengan berbagai modus dengan memanfatkan momen yang ada," seraya juga mengharapkan agar para Paslon Peserta Pilkada Lampung tahun 2018 beserta tim kampanye dan relawannya tetap menjaga kondisi dan situasi politik saat ini agar tetap kondusif,” paparnya.
Diberdayakan oleh Blogger.