Panwaslu Bandarlampung Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
Dalam upaya mengantisipasi
dan penanganan dugaan pelanggaran pidana yang dimungkinkan terjadi di Pemilihan
Gubernur Lampung 2018 diperlukan penyamaan persepsi diantara unsur Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),
Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat ditemui di sela-sela Rakor
Sentra Gakkumdu di Wisma De Green, Jumat (8/6).
“Rakor Sentra Gakkumdu ini
selain sebagai edukasi internal Panwaslu, juga ditujukan penyamaan persepsi
antar anggota Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilgub
Lampung 2018,” terangnya.
Pihaknya menilai,
persamaan persepsi ini begitu penting di Sentra Gakkumdu sebagai wadah bersama
dari tiga unsur tersebut. Hal ini sangat krusial mengingat waktu pemungutan
suara kurang dari 3 minggu lagi. Untuk mengolah laporan masyarakat maupun
temuan dari pengawas pemilihan yang mengandung tindak pidana Pemilu, terlebih
bagi Panwaslu sendiri waktu penanganan pelanggaran hanya tiga hari dan jika
diperlukan tambahan keterangan dari pelapor akan ditambah menjadi dua hari,
ungkapnya.
Dengan waktu maksimal
selama lima hari itu, lanjut Candra tentu dibutuhkan penanganan yang terpola
agar tidak terjadi perdebatan saat proses penanganan. Selain itu, dalam
penerimaan laporan dan penanganannya, Panwaslu harus didampingi pihak
kepolisian dan penyidik kejaksaan.
Sementara itu, Kordiv
Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung yang sekaligus merupakan Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Bandar
Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto
menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan rakor rutin dan tindak lanjut
dari rakor sebelumnya yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 5-7
Juni di Novotel.
"Rakor ini adalah
tindak lanjut dari rakor yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi, terkait dengan
kesiapan, penyamaan persepsi jelang hari pemungutan suara dan penguatan
pencegahan pelanggaran dari pemetaan daerah/TPS rawan pelanggaran di Bandar
Lampung yang dibantu oleh rekan-rekan PTPS yang baru dilantik minggu ini (3/6).
Tentu hal ini akan membantu kerja Tim Sentra Gakkumdu," jelas Yahnu.
Untuk itu Yahnu
mengharapkan tim Sentra Gakkumdu siaga 24 jam dalam penerimaan laporan maupun
temuan, terkait tupoksi masing-masing lembaga yaitu klarifikasi, penyidikan dan
monitoring dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan.
"Insya Allah Sentra
Gakkumdu siap siaga jelang pemilihan, tentu kami harus cermat karena momen
bulan Ramadhan dan Idul Fitri seperti saat ini bisa saja banyak pelanggaran
yang terjadi dengan berbagai modus dengan memanfatkan momen yang ada,"
seraya juga mengharapkan agar para Paslon Peserta Pilkada Lampung tahun 2018
beserta tim kampanye dan relawannya tetap menjaga kondisi dan situasi politik
saat ini agar tetap kondusif,” paparnya.