Pelaku Kampanye Hitam Segera Disidangkan
Mereka
diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) serta
ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho
berbakti jilid II . Ketiga tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan
(OTT) pukul 11.00 WIB oleh Polres Lampung Timur setelah menerima informasi dari
Panwascam Mataram Baru pada Selasa (7/5) yang lalu.
Kasipidum
Kejari Lampung Timur, Farid mengatakan bahwa seusai berkas ketiganya dinyatakan
P21. Selanjutnya berkas masuk tahap kedua dan pasal yang disangkakan kepada
ketiga tersangka memenuhi unsur pidana.
“Ketiga
tersangka Isnan Subkhi dan rekan disangkakan melanggar pasal 187 ayat (2) jo
Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU
nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti,” ujar Farid.
Selanjutnya
mereka juga disangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku,
ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil
bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan
melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol,
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi
administrasi.
Kemudian,
rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana,
Lamtim paling lambat pada Kamis (7/6).
“Insya
Allah berkas itu sudah dilimpahkan pada Kamis (7/6) ke pengadilan. Sehingga
dapat dipastikan usai perayaan hari raya Idul Fitri baru dapat dibuka
sidangnya. Akan tetapi, jika Selasa (5/6) berkas administrasi sudah lengkap,
bukan tidak mungkin sidang dapat digelar dan diputus dalam minggu ini,” ucapnya.
Dilain
sisi, dalam sidang nanti, Kejari
Sukadana, Lamtim akan menghadirkan 10 saksi dari berbagai pihak, baik dari
Panwascam, penyidik Polri hingga saksi ahli. “Saksi ahli ini akan dihadirkan
saat digelarnya sidang terakhir,” ucapnya.(#)