Pelaku Kampanye Hitam Segera Disidangkan

KATALAMPUNG.COM – Setelah mengalami proses pemerikasaan dan pengumpulan berkas, pada akhirnya ketiga pelaku black campaign (kampanye hitam) akan segera disidangkan. Sebagaimana diketahui, berkas kasus tiga pelaku terduga kampanye hitam, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda dinyatakan sudah lengkap dengan diterbitkannya P21 pada Kamis (31/5) lalu.


Pelaku Kampanye Hitam Segera Disidangkan


Mereka diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho berbakti jilid II . Ketiga tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 11.00 WIB oleh Polres Lampung Timur setelah menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru pada Selasa (7/5) yang lalu.

Kasipidum Kejari Lampung Timur, Farid mengatakan bahwa seusai berkas ketiganya dinyatakan P21. Selanjutnya berkas masuk tahap kedua dan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memenuhi unsur pidana.

“Ketiga tersangka Isnan Subkhi dan rekan disangkakan melanggar pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti,” ujar Farid.

Selanjutnya mereka juga disangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

Kemudian, rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lamtim paling lambat pada Kamis (7/6).

“Insya Allah berkas itu sudah dilimpahkan pada Kamis (7/6) ke pengadilan. Sehingga dapat dipastikan usai perayaan hari raya Idul Fitri baru dapat dibuka sidangnya. Akan tetapi, jika Selasa (5/6) berkas administrasi sudah lengkap, bukan tidak mungkin sidang dapat digelar dan diputus dalam minggu ini,” ucapnya.

Dilain sisi, dalam  sidang nanti, Kejari Sukadana, Lamtim akan menghadirkan 10 saksi dari berbagai pihak, baik dari Panwascam, penyidik Polri hingga saksi ahli. “Saksi ahli ini akan dihadirkan saat digelarnya sidang terakhir,” ucapnya.(#)
Diberdayakan oleh Blogger.