Polsek Pringsewu Kota Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

KATALAMPUNG.COM - Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengungkapkan tiga kasus tindak pidana yaitu tindak pidana perjudian, tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dan tindak pidana curat, yang di ungkapkan melalui Pers Realese di aula kantor polsek setempat, Sabtu (02/07).


Polsek Pringsewu Kota Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana


Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit, SH.SIK.MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A.153/V/2018/POLDA LPG/RES TGMS/ SEK SEWU tanggal 26 Mei 2018 dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian kartu remi jenis abok dengan tersangka SY (43) warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu .

"Penangkapan terhadap tersangka dengan adanya informasi dari warga dimana pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB.  Ada empat  warga yang sedang asik bermain judi kartu, dan tim kita langsung ke TKP. Namun sayangnya dari keempat pemain tersebut hanya satu yang tertangkap sementara EP (30), BD (30) dan SP (30) berhasil melarikan diri dan saat ini masih DPO," ujar Kapolsek.

Sementara itu untuk tersangka dapat dipersangkakan dengan pasal 303 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Terhadap perkara tersebut akan dilakukan penyidikan oleh Polsek Pringsewu," jelas Andik.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penganiayaan berat (anirat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B.101/V/2018/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEWU KOTA, tanggal 11 April 2018 dengan tersangka AS (28) warga Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang mana korbannya adalah Selamet Susanto (30) warga Pekon Enggal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. 

Akibat penganiayaan tersebut mengalami luka luka dan memar. Hingga pada hari Sabtu (19/5) unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

"Dengan tindakan tersangka AT yang diduga telah melanggar pasal 351 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksmal lima tahun penjara," paparnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana curat yang dilakukan oleh 3 tersangka RB (16) Warga Pringsewu, TJ (23) Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AJ (29) Warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B.155/V/2018/POLD LPG/RES TGMS/SEK SEWU KOTA, tanggal 30 Mei 2018, dengan korban Andreas Saputra (22) Warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Setelah anggota polsek kamu  dan unit Reskrim lakukan olah tempat kejadian dan melakukan penyelidikan terkait curat curanmor tersebut dan mengamankan serta menginterogsi orang yang mencurigakan melalui hasil rekaman cctv yg ada di sekitar lokasi. Alhasil dari keterangan tersangka RB dapat di kembangkan dan mengamankan 2 tersangka lainya yaitu TJ dan AJ,"  lanjutnya. 

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat BE 7275 UO dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat, kunci leter dan kunci pas.

"Untuk itu kiranya warga tetap dapat menjaga ataupun berhati hati dengan segala tindak kejahatan serta kita harus selalu waspada, marilah kita jaga keamanan dan kekondusipan daerah kita," Pungkas Kompol Andik Purnomo Sigit. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.