Putusan Kasus Kampanye Hitam di Lampung Timur Jadi Tolak Ukur Nasional

KATALAMPUNG.COM - Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Profesor Sunarto menilai putusan hakim terhadap pelaku terduga kampanye hitam (black campaign) di Lampung Timur akan menjadi tolak ukur tingkat nasional.


Putusan Kasus Kampanye Hitam di Lampung Timur Jadi Tolak Ukur Nasional


Ia menilai penanganan dalam permasalahan ini akan berdampak fatal saat jika hakim membuat keputusan keliru. "Permasalahan ini menjadi contoh di tingkat nasional," Kata Sunarto, pada sidang perdana kasus black campaign di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur.Rabu (6/6).

Menurutnya, perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam aturan pemilu. Karena, semestinya konsep kampanye menjadi sebuah program pendidikan di masyarakat, dan bukan untuk menjatuhkan salah satu paslon.

"Dalam keterangan saya sebagai saksi saya berpatokan pada pasal 187, Ini termaksuk dalam pelanggaran kampanye,"ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu Penasehat Hukum Isnan Cs menanyakan apakah pelanggaran ini masuk dalam kategori Black Campaign.

Menanggapi itu, Akademisi Hukum Unila itu menjelaskan bahwa Black Campaign merupakan sesuatu yang dilarang saat pelaksanaan kampanye, mengingat pembagian selebaran itu diindikasi berisi untuk menjatuhkan salah satu calon gubernur - wakil gubernur Lampung periode 2019-2024.

"Black Campaign ini ada dalam bahasa yang bersifat umum di masyarakat. Tapi yang jelas selebaran tersebut adalah barang yang dilarang dalam pelaksanaan masa kampanye," pungkasnya. (TM/RM)
Diberdayakan oleh Blogger.