Putusan Kasus Kampanye Hitam di Lampung Timur Jadi Tolak Ukur Nasional
Ia menilai penanganan
dalam permasalahan ini akan berdampak fatal saat jika hakim membuat keputusan
keliru. "Permasalahan ini menjadi contoh di tingkat nasional," Kata
Sunarto, pada sidang perdana kasus black
campaign di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur.Rabu (6/6).
Menurutnya, perbuatan
ketiga terdakwa ini merupakan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran
dalam aturan pemilu. Karena, semestinya konsep kampanye menjadi sebuah program
pendidikan di masyarakat, dan bukan untuk menjatuhkan salah satu paslon.
"Dalam keterangan
saya sebagai saksi saya berpatokan pada pasal 187, Ini termaksuk dalam
pelanggaran kampanye,"ujarnya.
Mendengar hal itu, salah
satu Penasehat Hukum Isnan Cs menanyakan apakah pelanggaran ini masuk dalam
kategori Black Campaign.
Menanggapi itu, Akademisi
Hukum Unila itu menjelaskan bahwa Black Campaign merupakan sesuatu yang
dilarang saat pelaksanaan kampanye, mengingat pembagian selebaran itu
diindikasi berisi untuk menjatuhkan salah satu calon gubernur - wakil gubernur
Lampung periode 2019-2024.
"Black Campaign ini
ada dalam bahasa yang bersifat umum di masyarakat. Tapi yang jelas selebaran
tersebut adalah barang yang dilarang dalam pelaksanaan masa kampanye,"
pungkasnya. (TM/RM)