Ratusan Massa Minta Usut Keterlibatan SGC Dalam Pilgub Lampung 2018
Ratusan
massa tersebut, menuntut penyelenggara dan pengawas pemilu untuk mengusut
keterlibatan pemilik perusahaan Sugar Group Companies (SGC) yang diduga kuat
mendukung sekaligus menjadi pemodal pasangan calon nomor urut 3 Arinal
Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dalam kontestasi pemilihan Gubernur Lampung
2018.
Koordinator
Aksi Yayan menilai, dengan adanya keterlibatan korporasi dalam membiayai salah
satu paslon akan sangat berbahaya. Sebab apabila kepala daerah yang disponsori
korporasi terpilih menjadi gubernur boneka yang nantinya hanya membuat kebijakan-kebijakan
untuk melindungi korporasi dan bisnisnya.
"Dan
tentunya hal ini akan mengesampingkan kepentingan rakyat banyak dan
menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kesengsaraan," kata Yayan.
Apalagi,
lanjutnya, SGC merupakan salah satu perusahaan yang telah banyak menciptakan
polemik serta menyengsarakan masyarakat Lampung diantaranya perampasan tanah
warga tanah adat, menguasai register 47 tanpa dasar hukum.
Selain
itu, dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) SGC juga terindikasi kuat terjadi
tindak pidana tata ruang serta selama ini SGC juga ditengarai melakukan
pengemplangan pajak dan melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu pada saat
proses panen yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
"Akibat
proses pembakaran lahan yang dilakukan SGC ketika proses panen masyarakat
disekitar perusahaan tersebut kerap mengalami gangguan pernafasan. Serta
masyarakat SGC juga menjadi terpinggirkan dengan salah satu bukti minimnya
infrastruktur jalan dan terhalangnya fasilitas listrik ke pemukiman warga,"
lanjutnya.
Dengan
banyaknya kesengsaraan akibat keberadaan SGC itulah, ratusan massa tersebut
mendesak pihak penyelenggara dan pengawas pilkada untuk mengusut keterlibatan
SGC yang dianggap sebagai pemodal salah satu paslon.
"Jangan
sampai nanti calon yang didukung SGC menjadi gubernur yang justru semakin
menyengsarakan rakyat. Untuk itu kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk
tegas dalam menyikapi keterlibatan Purwanti Lee," tuntasnya. (*)