Sarung dan Jilbab Dilegalkan, Warga Bertindak

KATALAMPUNG.COM - Dua truk pengangkut logistik kampanye berupa sarung dan jilbab yang dilengkapi gambar pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Nunik) ditangkap masyarakat Desa Kampung Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (2/6) malam.


Sarung dan Jilbab Dilegalkan, Warga Bertindak


Truk berisi ratusan ribu jilbab dan sarung bergambar Paslon Arinal - Nunik tersebut ditangkap dua tempat berbeda. Truk pertama ditangkap di jalan dan diamankan di rumah Kepala Kampung (Kakam) Bumi Aji, sementara truk ke dua sudah turun di rumah salah seorang pengurus ranting Partai Golkar Anak Tuha, Heirani.

Warga menduga ratusan ribu jilbab dan sarung bergambar Arinal - Nunik itu merupakan sumbangan gelap Bos Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee yang akan diberikan kepada masyarakat di untuk mempengaruhi pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.

Penangkapan truk berisi ratusan ribu jilbab dan sarung bergambar Paslon Arinal - Nunik itu merupakan inisiatif warga yang mengaku prihatin dengan sikap lembaga pengawas yang terkesan melegalkan pembagian sarung dan jilbab kepada masyarakat.

Warga mendesak, agar lembaga pengawas berlaku tegas terhadap tindakan paslon yang dianggap merusak proses pelaksanaan demokrasi di Lampung.

"Memberikan sarung, jilbab menurut bawaslu masih dibolehkan, tetapi bawaslu juga harus bisa menjamin bahwa sumber barang itu adalah sumbangan legal dari pihak perorangan atau perusahaan. Tapi kalau sumbangannya tidak jelas asalnya berarti itu masuk katagori sumbangan barang ilegal yg melanggar aturan," ujar warga yang namanya enggan disebut dalam pemberitaan.

Sementara itu menyikapi penangkapan truk pengangkut logistik Arinal - Nunik yang dilakukan masyarakat Lampung Tengah malam ini, Pengamat Politik Universitas Lampung Yusdianto menilai, tindakan yang dilakukan tersebut merupakan gambaran kekecewaan atas tindakan pengawas pemilu yang seakan membiarkan pembagian sarung yang dilakukan salah satu pasangan calon.

"Bahwa tidak dilarang nya pembagian sarung dan jilbab ke warga dari pasangan calon Arinal Nunik ini yang diduga mendorong warga berinisiatif untuk melakukan pencegahan secara mandiri. Tentu hal ini mengarah pada situasi politik yang chaos," kata Yusdianto, Sabtu (2/6).

Untuk itu, lanjutnya, lembaga pengawas demokrasi diminta untuk bertindak tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon dalam menarik simpati masyarakat.

Jangan sampai, karena sikap tidak tegas yang dilakukan lembaga pengawas dalam mengawasi pilkada membuat masyarakat mengambil tindakan sepihak yang justru mencoreng citra demokrasi.

"Jangan biarkan masyarakat bertindak secara liar, akibat ketidakpastian hukum yg dilakukan oleh bawaslu dalam mencegah dan menindak hal tersebut," lanjutnya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.