Sarung dan Jilbab Dilegalkan, Warga Bertindak
Truk berisi ratusan ribu jilbab dan sarung bergambar
Paslon Arinal - Nunik tersebut ditangkap dua tempat berbeda. Truk pertama
ditangkap di jalan dan diamankan di rumah Kepala Kampung (Kakam) Bumi Aji,
sementara truk ke dua sudah turun di rumah salah seorang pengurus ranting
Partai Golkar Anak Tuha, Heirani.
Warga menduga ratusan ribu jilbab dan sarung bergambar
Arinal - Nunik itu merupakan sumbangan gelap Bos Sugar Group Companies (SGC)
Purwanti Lee yang akan diberikan kepada masyarakat di untuk mempengaruhi
pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.
Penangkapan truk berisi ratusan ribu jilbab dan sarung
bergambar Paslon Arinal - Nunik itu merupakan inisiatif warga yang mengaku
prihatin dengan sikap lembaga pengawas yang terkesan melegalkan pembagian
sarung dan jilbab kepada masyarakat.
Warga mendesak, agar lembaga pengawas berlaku tegas
terhadap tindakan paslon yang dianggap merusak proses pelaksanaan demokrasi di
Lampung.
"Memberikan sarung, jilbab menurut bawaslu masih
dibolehkan, tetapi bawaslu juga harus bisa menjamin bahwa sumber barang itu
adalah sumbangan legal dari pihak perorangan atau perusahaan. Tapi kalau
sumbangannya tidak jelas asalnya berarti itu masuk katagori sumbangan barang
ilegal yg melanggar aturan," ujar warga yang namanya enggan disebut dalam
pemberitaan.
Sementara itu menyikapi penangkapan truk pengangkut
logistik Arinal - Nunik yang dilakukan masyarakat Lampung Tengah malam ini,
Pengamat Politik Universitas Lampung Yusdianto menilai, tindakan yang dilakukan
tersebut merupakan gambaran kekecewaan atas tindakan pengawas pemilu yang
seakan membiarkan pembagian sarung yang dilakukan salah satu pasangan calon.
"Bahwa tidak dilarang nya pembagian sarung dan
jilbab ke warga dari pasangan calon Arinal Nunik ini yang diduga mendorong
warga berinisiatif untuk melakukan pencegahan secara mandiri. Tentu hal ini
mengarah pada situasi politik yang chaos," kata Yusdianto, Sabtu (2/6).
Untuk itu, lanjutnya, lembaga pengawas demokrasi
diminta untuk bertindak tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu yang
diduga dilakukan oleh paslon dalam menarik simpati masyarakat.
Jangan sampai, karena sikap tidak tegas yang dilakukan
lembaga pengawas dalam mengawasi pilkada membuat masyarakat mengambil tindakan
sepihak yang justru mencoreng citra demokrasi.
"Jangan biarkan masyarakat bertindak secara liar,
akibat ketidakpastian hukum yg dilakukan oleh bawaslu dalam mencegah dan
menindak hal tersebut," lanjutnya. (*)