Selebaran yang Dibagikan Isnan Cs Berisikan Unsur Penghinaan dan Fitnah
![]() |
Foto: Edy Rifai |
“Berdasarkan keterangan
dari ahli bahasa bahwa selebaran itu memiliki unsur penghinaan dan fitnah. Semua harus dibuktikan terlebih
dahulu. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka bisa dipidana,” kata Edy, Kamis
(7/6).
Setiap orang yang menghina
bisa dikenakan tindak pidana atau tindak pidana pemilu saat dilakukan masa
kampanye. Karena berdasarkan pasal 69 tentang kampanye, pelaku bisa
dikategorikan paslon, parpol gabungan, tim sukses, perseorangan atau sukarelawan
.
“Intinya setiap orang atau
siapa saja dalam hal ini menghina dan sebagainya bisa terkena tindak pidana
pemilu. Karena perorangan atau sukarelawan bisa tergabung dalam kegiatan
pembagian bahan kampanye,” ungkapnya.
Saat ditanya salah satu
penasehat hukum Isnan Cs, apakah selebaran tersebut masuk dalam bahan kampanye?
Edy berpendapat bahwa selebaran masuk dalam bagian kampanye. Karena sebagai
bentuk sosialisasi para calon gubernur – wakil gubernur melalui alat peraga
kampanye (APK) bisa melalui banner, brosur atau prayer yang berisi visi misi dan mengajak masyarakat untuk
memilihnya.
“Tapi kalau isi selebaran
malah sebaliknya, maka ini sebagai Black
Campaign yang sudah menjadi bahasa keseharian masyarakat,” tegasnya.