Selebaran yang Dibagikan Isnan Cs Berisikan Unsur Penghinaan dan Fitnah

KATALAMPUNG.COM – Saksi Ahli Edy Rifai dalam kesaksiannya pada persidangan menyatakan bahwa selebaran yang dibagikan oleh Isnan Cs tersebut berisikan unsur penghinaan dan fitnah terhadap seseorang.


Selebaran yang Dibagikan Isnan Cs Berisikan Unsur Penghinaan dan Fitnah
Foto: Edy Rifai


“Berdasarkan keterangan dari ahli bahasa bahwa selebaran itu memiliki unsur penghinaan  dan fitnah. Semua harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka bisa dipidana,” kata Edy, Kamis (7/6).

Setiap orang yang menghina bisa dikenakan tindak pidana atau tindak pidana pemilu saat dilakukan masa kampanye. Karena berdasarkan pasal 69 tentang kampanye, pelaku bisa dikategorikan paslon, parpol gabungan, tim sukses, perseorangan atau sukarelawan .

“Intinya setiap orang atau siapa saja dalam hal ini menghina dan sebagainya bisa terkena tindak pidana pemilu. Karena perorangan atau sukarelawan bisa tergabung dalam kegiatan pembagian bahan kampanye,” ungkapnya.

Saat ditanya salah satu penasehat hukum Isnan Cs, apakah selebaran tersebut masuk dalam bahan kampanye? Edy berpendapat bahwa selebaran masuk dalam bagian kampanye. Karena sebagai bentuk sosialisasi para calon gubernur – wakil gubernur melalui alat peraga kampanye (APK) bisa melalui banner, brosur atau prayer yang berisi  visi misi dan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

“Tapi kalau isi selebaran malah sebaliknya, maka ini sebagai Black Campaign yang sudah menjadi bahasa keseharian masyarakat,” tegasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.