SGC Diduga Kucurkan 31 Miliar, Bawaslu Kumpulkan Bukti
Rencananya,
dana tersebut diperuntukan membeli 900 ribu kain sarung dan 650 ribu kerudung
untuk dibagikan ke masyarakat Lampung.
“Kalau
misalnya laporan jelas dan ada bukti transferan itu, maka Bawaslu bisa
bergerak,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Ade Asyari, Kamis (31/5).
Pihaknya
saat ini menunggu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari keempat
pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur tersebut.
“Kalau
ada bukti transferan diatas Rp 70 juta dari pihak perseorangan, maka Bawaslu
bisa bergerak,” ucapnya.
Ia
berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung dapat menunjuk akuntan publik yang benar-benar berani dan
mampu untuk mengaudit dana kampanye tersebut.
“Kalau
misalnya akuntan publik itu mendapat hal yang tidak wajar, maka Bawaslu bisa
bertindak,” ucapnya.