Tidak Berani Tindak Arinal - Nunik, Komisioner Bawaslu Diminta Mundur
Bawaslu
Lampung harus melakukan investigasi dana kampanye seluruh Paslon terutama
Arinal - Nunik. Sebab, masyarakat menilai anggaran kampanye paslon tersebut
sudah tidak masuk akal.
Massa
juga meminta, agar Bawaslu profesional dalam melakukan pengawasan dengan tidak
melulu menunggu pengaduan dan bukti-bukti dari masyarakat. Massa menilai yang
memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan bukti-bukti ialah Bawaslu selaku
lembaga pengawas pilkada.
"Ketika
ramai diberitakan media masa terkait dugaan adanya aliran dana Rp31 miliyar
dari SGC untuk pembelian sarung dan jilbab, Bawaslu mengeluarkan statemen akan
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 jika ada
pengaduan dan bukti transfer. Ini adalah kebodohan, semestinya Bawaslu yang
mengumpulkan bukti-bukti itu semua," kata Koordinator Aksi, Didi Junaidi.
Dirinya
menjelaskan, salah satu contoh upaya yang dilakukan masyarakat di Kabupaten
Lampung Tengah untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan paslon
nomor urut 3 dengan mengamankan truk yang berisi ratusan ribu jilbab dan sarung
justru dianggap sebagai pembegalan.
"Bawaslu
harus tegas, harus punya keberanian. Jika Bawaslu tidak berani menyikapi
masalah ini, kami meminta semua komisioner Bawaslu Lampung untuk mundur dari
jabatannya," ujar Didi.
Diketahui,
hari ini (Senin, 4/6) puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Front
pembela masyarakat Lampung (FPML) menggelar aksi di depan kantor Sekretariat
Bawaslu Lampung, menuntut agar pihak penyelenggara dan pengawas pilkada
mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim
(Nunik) dari Pilgub 2018. Namun sayang, sampai aksi selesai tidak ada satupun
perwakilan dari Bawaslu yang mengajak berdialog atau menemui perwakilan massa.
(*)