FPML Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon Arinal-Nunik Dari Pilgub Lampung 2018

KATALAMPUNG.COM - Massa yang tergabung dalam Front pembela masyarakat Lampung (FPML) mendesak Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan Arinal – Chusnunia (Nunik) dalam kontestasi Pilgub Lampung 2018. Tuntutan itu disampaikan FPML saat menggelar aksi di depan Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Senin (4/6).


FPML Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon Arinal-Nunik Dari Pilgub Lampung 2018


Desakan FPML ini karena pasangan Arinal-Nunik diduga terindikasi beberapa kali melakukan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.

"Kami telah menemukan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu untuk bertindak tegas dengan melakukan diskualifikasi," kata salah satu orator, Suwadi Romli.

Dirinya menjelaskan, salah satu dugaan pelanggaran yang sempat menggemparkan demokrasi Lampung ialah terungkapnya basecamp berisi ratusan ribu sarung dan dan jilbab milik paslon Arinal - Nunik di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, ketika hal ini terungkap ke publik Ketua Bawaslu Lampung Fatikatul Khoiriyah justru mempermasalahkan harga satuan sarung dan jilbab yang menurut pihak penyelenggara demokrasi sudah sesuai aturan karena harga satuanya tidak melebihi Rp25 ribu.

"Ini menunjukan tidak profesionalnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan demokrasi. Semestinya Bawaslu turun langsung ke lokasi dan menghitung berapa jumlah sarung dan jilbab itu. Masuk akal atau tidak," lanjutnya.

Massa juga menyindir, minimnya pengawasan Bawaslu terhadap pasangan calon terutama Arinal - Nunik yang telah banyak menghambur-hamburkan uang dengan menggelar kampanye menggundang artis ibukota dan membagikan sarung kepada masyarakat.

"Jika Bawaslu benar-benar serius dalam melakukan pengawasan, Bawaslu harusnya sudah melakukan pengawasan terkait berapa jumlah rupiah yang sudah digelontoran setiap Paslon," kata dia.

Diketahui, hari ini (Senin, 4/6) puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Front pembela masyarakat Lampung (FPML) menggelar aksi di depan kantor Sekretariat Bawaslu Lampung, menuntut agar pihak penyelenggara dan pengawas pilkada mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Nunik) dari Pilgub 2018. Namun sayang, sampai aksi selesai tidak ada satupun perwakilan dari Bawaslu yang mengajak berdialog atau menemui perwakilan massa. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.