FPML Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon Arinal-Nunik Dari Pilgub Lampung 2018
Desakan
FPML ini karena pasangan Arinal-Nunik diduga terindikasi beberapa kali melakukan
pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.
"Kami
telah menemukan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3
dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu untuk bertindak
tegas dengan melakukan diskualifikasi," kata salah satu orator, Suwadi
Romli.
Dirinya
menjelaskan, salah satu dugaan pelanggaran yang sempat menggemparkan demokrasi
Lampung ialah terungkapnya basecamp
berisi ratusan ribu sarung dan dan jilbab milik paslon Arinal - Nunik di
Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Namun
sayangnya, ketika hal ini terungkap ke publik Ketua Bawaslu Lampung Fatikatul
Khoiriyah justru mempermasalahkan harga satuan sarung dan jilbab yang menurut
pihak penyelenggara demokrasi sudah sesuai aturan karena harga satuanya tidak
melebihi Rp25 ribu.
"Ini
menunjukan tidak profesionalnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan demokrasi.
Semestinya Bawaslu turun langsung ke lokasi dan menghitung berapa jumlah sarung
dan jilbab itu. Masuk akal atau tidak," lanjutnya.
Massa
juga menyindir, minimnya pengawasan Bawaslu terhadap pasangan calon terutama
Arinal - Nunik yang telah banyak menghambur-hamburkan uang dengan menggelar
kampanye menggundang artis ibukota dan membagikan sarung kepada masyarakat.
"Jika
Bawaslu benar-benar serius dalam melakukan pengawasan, Bawaslu harusnya sudah
melakukan pengawasan terkait berapa jumlah rupiah yang sudah digelontoran
setiap Paslon," kata dia.
Diketahui,
hari ini (Senin, 4/6) puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Front
pembela masyarakat Lampung (FPML) menggelar aksi di depan kantor Sekretariat
Bawaslu Lampung, menuntut agar pihak penyelenggara dan pengawas pilkada
mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim
(Nunik) dari Pilgub 2018. Namun sayang, sampai aksi selesai tidak ada satupun
perwakilan dari Bawaslu yang mengajak berdialog atau menemui perwakilan massa.
(*)