Aliansi Mahasiswa Tuntut Kasus Money Politic
![]() |
Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPD) di depan kantor Bawaslu Lampung, Selasa (3/7) |
Menurut mereka, dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagi sumber dan informasi bahwa money politic benar-benar terjadi secara terstruktur dan masif di 15 kab/kota Provinsi Lampung. Tindakan ini merugikan masyarakat selaku peguna hasil dan manfaat untuk kesejahteraan rakyat Lampung.
"Usut tuntas dugaan
money pilitic yang dilakukan oleh paslon nomor 3. Kita meminta Bawaslu Lampung
menindak tegas pelaku money politic sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota berupa sanki pembatalan," ucap
Koordinator Aksi Rustam Efendi dalam orasinya, Selasa, 3 Juli 2018.
Ia meminta Bawaslu Lampung
serta Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan warga dan tim pasangan cagub dan
cawagub terhadap pelaku money politic.
"Meminta KPK mengusut
dugaan aliran dana dari PT Sugar Grup Companies kepada paslon no urut 3
Arinal-Nunik," tegasnya.
Pihaknya mendukung Kapolda
Lampung menuntaskan money politic secara terstruktur, massif dan meminta KPK RI
mengaudit investigasi dana Bawaslu/Panwaslu di 15 Kabupaten/kota.
"Meminta Bawaslu RI
segera turun ke Lampung ambil alih dugaan money politic dilakukan paslon nomor
urut 3 secara terstruktur dan massif. Pelaku money politic harus didiskualifikasi
sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 178 A memberikan sanksi berupa
pembatalan calon setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi dalam memilih paslon harus
diberikan sanksi tegas berupa pembatalan," tutup Rustam Efendi.(Cholik)