Aliansi Mahasiswa Tuntut Kasus Money Politic

KATALAMPUNG.COM - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPD) melaksanakan aksi di depan kantor Bawaslu Lampung untuk menuntut money politics yang dilakukan paslon nomor urut 3.


Aliansi Mahasiswa Tuntut Kasus Money Politic
Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPD) di depan kantor Bawaslu Lampung, Selasa (3/7)

Menurut mereka, dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagi sumber dan informasi bahwa money politic benar-benar terjadi secara terstruktur dan masif di 15 kab/kota Provinsi Lampung. Tindakan ini merugikan masyarakat selaku peguna hasil dan manfaat untuk kesejahteraan rakyat Lampung.

"Usut tuntas dugaan money pilitic yang dilakukan oleh paslon nomor 3. Kita meminta Bawaslu Lampung menindak tegas pelaku money politic sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota berupa sanki pembatalan," ucap Koordinator Aksi Rustam Efendi dalam orasinya, Selasa, 3 Juli 2018.

Ia meminta Bawaslu Lampung serta Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan warga dan tim pasangan cagub dan cawagub terhadap pelaku money politic.

"Meminta KPK mengusut dugaan aliran dana dari PT Sugar Grup Companies kepada paslon no urut 3 Arinal-Nunik," tegasnya.

Pihaknya mendukung Kapolda Lampung menuntaskan money politic secara terstruktur, massif dan meminta KPK RI mengaudit investigasi dana Bawaslu/Panwaslu di 15 Kabupaten/kota.

"Meminta Bawaslu RI segera turun ke Lampung ambil alih dugaan money politic dilakukan paslon nomor urut 3 secara terstruktur dan massif. Pelaku money politic harus didiskualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 178 A memberikan sanksi berupa pembatalan calon setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi dalam memilih paslon harus diberikan sanksi tegas berupa pembatalan," tutup Rustam Efendi.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.