Pemda dan DPRD Pringsewu Sahkan 3 Perda

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Daerah bersama DPRD Pringsewu mengesahkan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sg. Nainggolan dan Stiyono di Gedung Parlemen setempat, Senin (30/7).



Pemda dan DPRD Pringsewu Sahkan 3 Perda


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan jajaran pemerintah beserta muspida.

Ketiga perda yang disahkan adalah perda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, kemudian perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, serta perda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2013 tentang alokasi dana pekon.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya berharap, dengan telah disahkannya ketiga peraturan daerah Kabupaten Pringsewu tersebut akan dapat memenuhi harapan semua pihak sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pringsewu. 

"Semoga dengan disahkannya 3 perda ini bermaanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Pringsewu,” jelasnya.

Selain pengesahan 3 perda,  Rapat Paripurna juga mengagendakan penjelasan sekaligus jawaban Bupati Pringsewu atas dua (2) rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD, masing-masing yakni ranperda tentang pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.