KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus OTT Bupati Lampung Selatan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pada konferensi pers terkait OTT Bupati Lampung Selatan, di gedung KPK, Jum'at (27/7) |
Dalam konferensi pers yang
digelar, Jum’at malam (27/7) KPK telah meningkatkan status penanganan perkara
kepemikikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu satu diduga sebagai
pemberi yakni GR. Selanjutnya, diduga sebagai penerima adalah ZH Bupati Lampung
Selatan, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung dan AH sebagai Kadis PUPR.
Menurut Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan, pasal yang disangkakan kepada pihak yang memberi (GR) yakni
pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Lalu sebagai pihak yang
diduga sebagai penerima adalah ZH Bupati Lampung Selatan, ABN Anggota DPRD Provinsi
Lampung dan AH Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, disangkakan pasal
12 huruf A atau B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Basaria.
Ia menuturkan, pada Kamis
(26/7) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan 13 orang di sebuah hotel yang ada di Bandar
Lampung. Setelah diminta keterangan singkat 6 orang dibawa ke Polda Lampung dan 1 orang yaitu AH dibawa ke rumahnya.
Kemudian dari tangan ABN, tim mengamankan uang sejumlah 200 juta yang diduga suap fee proyek. Uang sejumlah 200 juta tersebut berada di dalam tas kain merah dalam pecahan uang 100 ribu rupiah.
Kemudian dari tangan ABN, tim mengamankan uang sejumlah 200 juta yang diduga suap fee proyek. Uang sejumlah 200 juta tersebut berada di dalam tas kain merah dalam pecahan uang 100 ribu rupiah.
Barang bukti berupa uang dari OTT Bupati Lampung Selatan |
AH dibawa ke rumahnya di Kabupaten
Lampung Selatan. Di rumah AH, tim mengamankan uang sejumlah 300 juta rupiah
dalam pecahan 100 dan 50 ribu. “Uang tersebut adalah uang dari fee proyek-proyek
dari rekan-rekan yang lain,” kata Basaria.(cholik)