Ombudsman Lampung Nilai Pemerintah Kota Lakukan Mal Administrasi Publik Perihal Penggusuran Griya Sukarame
“Kalau memang berupa aset
milik pemerintah seharusnya ada nomor asetnya sedangkan ini tidak ada. Dalam
konteks pelayaan publik ini sangat tidak transparan,” ujar Hardian pada diskusi
publik LBH Bandar Lampung “Mempertanyakan
Lahan Pasar Griya Sukarame Sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung Terhadap
Pelanggaran Hak Warga Negara”, Jum’at, 27 Juli 2018.
Sementara itu, As’ad
Muzzammil perwakilan dari Komisi Informasi Perwakilan Lampung menyatakan penggusuran
ini ada yang ditutupi, dan apabila masyarakat ingin menyengketakan juga sudah
memenuhi legal standingnya sebagai lembaga yang mengadvokasi karena sudah
mendapat kuasa khusus.
Menurutnya, terkait
prosedur permohonan informasi, maka Pemkot memiliki 10 hari kerja dan dapat
diperpanjang untuk dapat merespon permohonan tersebut, namun apabila 30 hari
tidak direspon maka masuk dalam sengketa KIP.
Dalam kesempatan yang
sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Hendrawan juga menyoroti dari sudut
pandang Lingkungan. “Walhi telah melakukan pemetaan, setidaknya lahan seluas 1,2
hektar tersebut haruslah sesuai dengan Perda Tata Ruang yang telah ditetapkan,”
katanya.
Dengan apa yang terjadi
hari ini bahwa jelas Pemkot telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang
dibuatnya sendiri. “Walhi berpikir mengenai peran advokasi, hak untuk hidup
sudah dihilangkan melalui proses ini, kalau memang ada kemauan dari Pemkot
pasti ada solusi dan tidak harus sampai seperti ini,” ungkap Hendrawan.(dbs)